MANOKWARI — Tim pengacara keluarga Yanto Idorway secara resmi meminta penyidik menghentikan asumsi awal yang mengarah pada kecelakaan tunggal dalam kasus kematian korban di Kabupaten Pegunungan Arfak. Mereka mendesak aparat untuk memeriksa seluruh alat bukti dan fakta di lapangan secara menyeluruh sebelum menetapkan kesimpulan hukum.
“Kematian seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu versi cerita apabila masih terdapat fakta yang belum teruji,” ujar perwakilan tim pengacara, Yan Christian Warinussy, dalam jumpa pers di Kantor Advokat Swapen Perkebunan Manokwari, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan ini muncul setelah tim kuasa hukum mencermati jalannya rekonstruksi yang digelar penyidik di Pegaf. Fokus utama pengawasan tertuju pada kronologi penyerahan telepon seluler milik Yanto sebelum peristiwa penyeberangan sungai terjadi.
Dari hasil pendalaman, terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi berinisial PTP dan DMT. Saksi DMT menyebut ponsel tersebut diserahkan saat rombongan sudah berada di tengah sungai, sementara PTP bersikeras telepon itu diberikan sebelum langkah penyeberangan dimulai.
Tim pengacara menilai perbedaan waktu penyerahan barang ini krusial karena berkaitan langsung dengan posisi dan urutan peristiwa sebelum Yanto diduga terjatuh. Meski demikian, mereka menegaskan kontradiksi ini belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menunjuk tersangka baru.
Selain mempertanyakan keterangan saksi, tim kuasa hukum juga menyoroti hilangnya barang bukti elektronik. Dua unit kamera CCTV di area dapur Penginapan Otawar disebut telah terhapus permanen oleh pemilik berinisial H sekitar tujuh hari setelah kejadian.
Menyikapi hal itu, Warinussy meminta penyidik untuk tidak berhenti pada keterangan pemilik penginapan. Mereka mendorong aparat menelusuri kemungkinan adanya bukti digital lain yang masih tersimpan, seperti data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi, hingga perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan perjalanan korban.
Tim kuasa hukum juga menyoroti rangkaian perjalanan Yanto yang dinilai belum terungkap jelas. Berdasarkan keterangan saksi H, Yanto, PTP, dan DMT terpantau berada di penginapan Otawar pada 17 Juli 2026 dan berangkat keesokan paginya.
Namun, sejumlah pertanyaan mendasar masih menggantung. Tim pengacara meminta penyidik mengurai siapa pihak yang pertama kali merencanakan perjalanan, kapan rencana itu disusun, serta apa tujuan sebenarnya rombongan menuju Pegunungan Arfak.
“Kami minta seluruh rangkaian fakta ini diperiksa untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dialami Yanto,” tegas Warinussy. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.