PTUN Jayapura Kabulkan Gugatan Naftali Kobepa, Gubernur Papua Tengah Diwajibkan Teruskan PAW ke Kemendagri

Penulis: Sofyan Basri  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:47:31 WIB
Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan seluruh gugatan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah. Gubernur dinilai melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan karena tidak meneruskan usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Papua Tengah kepada Menteri Dalam Negeri. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis (20/8/2026) dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR.

JAYAPURA — Gubernur Papua Tengah kini memiliki kewajiban hukum untuk meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan Naftali Kobepa sebagai anggota DPR Papua Tengah pengganti antarwaktu (PAW) kepada Menteri Dalam Negeri. Kewajiban itu lahir setelah PTUN Jayapura mengabulkan gugatan Naftali Kobepa untuk seluruhnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Gubernur Papua Tengah melaksanakan perintah tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp352.000.

Kewenangan Terikat yang Diabaikan

Majelis hakim yang dipimpin Ad’jdam Riyange Zulfachmi, S.H. menilai tindakan Gubernur Papua Tengah yang tidak meneruskan usulan PAW merupakan tindakan pemerintahan bersifat pasif atau omission. Padahal, kewenangan gubernur dalam proses ini bersifat terikat sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut majelis, seluruh tahapan yang dipersyaratkan dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) telah terpenuhi. Karena itu, gubernur tidak memiliki ruang diskresi untuk menunda atau menolak meneruskan usulan yang berasal dari DPR Papua Tengah tersebut.

Surat Penundaan DPW PKB Tidak Berkekuatan Hukum

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil tergugat yang mendasarkan tindakannya pada surat penundaan dari DPW PKB Papua Tengah. Surat tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk menangguhkan pelaksanaan perintah undang-undang.

Prinsip kehati-hatian yang dijadikan alasan juga ditolak tegas oleh pengadilan. Majelis berpendapat, prinsip tersebut tidak dapat digunakan untuk meniadakan atau menunda kewajiban yang telah diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Latar Perkara dan Fakta Persidangan

Perkara ini bermula dari proses PAW yang diajukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Simon Gobai. Simon Gobai resmi diberhentikan sebagai Anggota DPR Papua Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024.

Dalam persidangan terungkap Naftali Kobepa merupakan kader PKB yang menjadi calon anggota DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Papua Tengah 7 dengan perolehan 5.619 suara. Seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat pun ditolak oleh majelis hakim.

Kuasa Hukum: Kemenangan Kepastian Hukum

Kuasa hukum Naftali Kobepa dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, Yuliyanto, S.H., M.H., menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.

"Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik dan bukan pula sengketa internal partai. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW dalam batas waktu tertentu, kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Yuliyanto dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Yuliyanto menegaskan pihaknya menghormati hak hukum seluruh pihak. Namun, apabila putusan telah inkrah, Gubernur Papua Tengah wajib melaksanakan amar putusan tersebut. Tim kuasa hukum juga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Reporter: Sofyan Basri
Sumber: reportasepapua.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top