JAYAPURA — Langkah hukum yang ditempuh Maniap Kogoya untuk menggugat proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum memastikan seluruh dokumen gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura telah rampung 100 persen dan siap dibacakan di hadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.
Kepastian ini disampaikan menyusul digelarnya sidang kedua pemeriksaan berkas administrasi perkara pada Kamis (20/8/2026). Kuasa Hukum Penggugat, Aloysius Renwarin, menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi seluruh tahapan persidangan.
“Untuk tim penasihat hukum dari Bapak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga, dalam gugatan kami di PTUN Jayapura, dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).
Pokok Gugatan: Cacat Prosedur di Tahapan Pansus DPRK
Renwarin menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyasar pada hasil perhitungan suara. Fokus utama perkara ini adalah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga dalam melaksanakan tahapan pemilihan.
“Kami harapkan putusan ini benar-benar profesional dan membela keadilan, serta memberikan rasa puas bagi kami yang menggugat kasus ini. Karena kami menilai dalam pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, sehingga kami mengajukan gugatan ini dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” tegasnya.
Maniap Kogoya sendiri merasa haknya sebagai calon telah dirugikan oleh mekanisme yang dijalankan Pansus. Ia menilai tahapan tersebut menyalahi aturan yang berlaku, sehingga ditempuhlah jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan.
Tim Hukum Siaga Penuh, Sidang Berikutnya Digelar Daring
Aloysius menyebutkan bahwa seluruh lini tim telah dipersiapkan untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Bukan hanya tim litigasi yang bertugas di ruang sidang, tim non-litigasi yang menangani advokasi publik juga telah bersiaga.
“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur, baik tim hukum sendiri maupun tim kerja advokasi. Baik litigasi yang mengawal proses di pengadilan, maupun non-litigasi yang menangani hal-hal seperti kehumasan, semuanya sudah siap mengawal proses persidangan ini sampai selesai,” katanya.
Berkas gugatan rencananya akan dikirim melalui sistem pengadilan dan dibacakan secara daring pada 2 September 2026. Dalam sidang tersebut, pihak penggugat akan dikawal oleh empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Maniap Kogoya: Masyarakat Nduga Agar Bersabar
Di tengah proses hukum yang berjalan, Maniap Kogoya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal perkara ini sejak awal. Ia pun meminta seluruh masyarakat Kabupaten Nduga untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa ini kepada aparat penegak hukum.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada pimpinan tim hukum yang telah mengawal proses ini dari awal sampai dengan sidang persiapan kemarin, tanggal 20,” ujar Kogoya.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Nduga merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Hari ini yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK. Kami sudah menempuh jalur hukum, yaitu ke PTUN Jayapura,” bebernya.
Publik Nduga kini menunggu putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mengoreksi jalannya demokrasi di Bumi Kenambai Umbai.