Kepala BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Terorisme, Penanganan Tetap di KUHP

Penulis: Udin Syamsul  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:49:01 WIB
Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan pernyataan pers mengenai status hukum aksi KKB di Papua di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Kepala BNPT Eddy Hartono menyebut dasar penetapan ini merujuk pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Eddy menjelaskan, regulasi tersebut memisahkan secara tegas pengertian tindak pidana terorisme dan definisi terorisme itu sendiri. Sepanjang perbuatan KKB tidak memenuhi unsur yang tercantum dalam norma pasal undang-undang tersebut, maka kasusnya tidak bisa diproses dengan payung hukum antiterorisme.

“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” kata Eddy, Sabtu (22/8/2026).

Penanganan KKB Berlanjut di Ranah KUHP

Konsekuensi dari status hukum ini membuat penanganan kasus KKB di Papua tidak lagi berada di bawah kewenangan BNPT. Eddy menegaskan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan KUHP.

“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” sambung dia.

Eddy menambahkan, aturan ini telah dijalankan sesuai norma undang-undang dan yudisial yang berlaku di Indonesia. Ia juga merujuk pada ketentuan yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Status Korban KKB Belum Bisa Dikategorikan Korban Terorisme

Implikasi lain dari penetapan ini menyangkut status korban. Eddy mengungkapkan, hingga saat ini korban aksi KKB belum dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana terorisme, sehingga penanganan kompensasi atau restitusi berada di luar kewenangan BNPT.

“Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN, kita menyesuaikan,” ucapnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik yang berkembang di publik mengenai penanganan konflik di Papua. Dengan adanya kejelasan status hukum ini, diharapkan aparat keamanan di lapangan dapat lebih fokus pada upaya penegakan hukum dan pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: daerah.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top