Pemkot Jayapura Terima Kembali Dua Sertifikat Tanah Aset Daerah dari Kemenkes RI, Termasuk Lahan Puskesmas Tanjung Ria

Penulis: Vicky Prasetya  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:20:32 WIB
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah aset daerah dari Kementerian Kesehatan RI, Kamis (tanggal).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, resmi menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah aset daerah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kedua aset tersebut meliputi lahan Puskesmas Tanjung Ria dan Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Kota Jayapura, yang pengembaliannya menjadi langkah penting dalam penataan administrasi barang milik daerah.

JAYAPURA — Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan bahwa pengembalian sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan dokumen kepemilikan menjadi bukti sah untuk memastikan status lahan yang selama ini dikelola oleh instansi terkait.

"Hari ini sertifikat kami kembalikan untuk kembali menjadi aset Pemkot Jayapura," kata Rollo di Jayapura, Kamis.

Ia menambahkan, seluruh aset daerah wajib didata, dicatat, dan diamankan secara administratif. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau sengketa di masa mendatang.

Proses Administrasi dan Balik Nama Aset

Rollo menjelaskan, pihaknya akan segera memproses pencatatan aset tersebut ke dalam administrasi barang milik daerah. Jika diperlukan, langkah balik nama ke atas nama Pemkot Jayapura juga akan dilakukan untuk memperkuat status kepemilikan.

"Kami akan melakukan proses administrasi lebih lanjut, termasuk pencatatan aset dan apabila diperlukan proses balik nama ke Pemkot Jayapura," ujarnya.

Dengan pencatatan ini, keberadaan aset tanah akan terus terdata dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga masa kepemimpinan berikutnya.

Aset Kesehatan yang Kembali ke Daerah

Kedua aset yang diserahkan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang vital bagi warga Kota Jayapura. Puskesmas Tanjung Ria menjadi salah satu pusat layanan kesehatan primer bagi masyarakat di kawasan pesisir, sementara PKR berfungsi sebagai pusat layanan kesehatan reproduksi.

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkes, Agriani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah sertifikat asli yang berkaitan dengan aset daerah. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali setelah berlangsungnya proses otonomi daerah pada 2001.

"Dokumen tersebut merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali setelah berlangsungnya proses otonomi daerah pada 2001," kata Agriani.

Memperkuat Penataan Barang Milik Daerah

Pihak Kemenkes berharap dengan diserahkannya kembali sertifikat ini, Pemkot Jayapura dapat mengelola dan menatausahakan asetnya secara mandiri. Penguatan administrasi barang milik daerah dinilai krusial, khususnya untuk aset yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk merapikan aset-aset pemerintah yang sempat tercampur pasca-otonomi daerah. Dengan kepastian status kepemilikan, pengembangan fasilitas kesehatan di Kota Jayapura diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan administratif.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: papua.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top