Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair Bertahap, Cek Rekening untuk SKTP Juli-Agustus

Penulis: Toni Haryadi  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:37:31 WIB
Tunjangan sertifikasi guru periode Juli-Agustus 2026 mulai dicairkan secara bertahap ke rekening penerima di sejumlah daerah.

PAPUA — Kabarnya, tunjangan sertifikasi guru untuk periode Juli dan Agustus 2026 mulai masuk ke rekening penerima di sejumlah daerah. Berdasarkan informasi yang beredar, pembayaran dilakukan bertahap dan tidak serentak untuk semua guru.

Guru Non-ASN Terima Lebih Dulu, Ini Nominalnya

Guru non-ASN menjadi kelompok yang disebut paling awal menerima dana. Pada 26 Agustus, sebagian penerima dilaporkan sudah mendapatkan transferan sebesar Rp1.900.000.

Nominal itu untuk guru yang memiliki NPWP. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, dana yang diterima sekitar Rp1.880.000 setelah dipotong 6 persen.

Pencairan ini terjadi setelah SKTP periode Agustus diterbitkan. Secara umum, SKTP Agustus disebut terbit pada tanggal 16, sementara SKTP Juli terbit pada tanggal 18.

Daerah yang Sudah Mulai Mencairkan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, realisasi pembayaran sudah mulai terpantau di beberapa wilayah. Guru non-ASN di Jawa Tengah dengan mekanisme mandiri dan SKTP tanggal 18 dikabarkan sudah menerima dana.

Hal serupa terjadi pada guru jenjang TK di Kabupaten Malang yang menggunakan mekanisme mandiri. Guru SD non-ASN di Jogja yang menggunakan Bank Pembangunan Daerah juga dilaporkan sudah menerima pencairan.

PNS dan P3K Menyusul, Tunggu Validasi SKTP

Setelah gelombang pertama untuk non-ASN, giliran guru PNS dan P3K yang dijadwalkan menerima pembayaran. Namun, prosesnya masih bergantung pada penerbitan SKTP.

Perlu digarisbawahi, belum semua SKTP untuk periode Juli dan Agustus terbit. Sebagian guru masih harus menunggu proses validasi yang sedang berjalan.

Artinya, waktu masuknya dana ke rekening bisa berbeda-beda. Sebagian guru sudah menerima, sebagian lainnya masih dalam proses administrasi.

Apa yang Harus Dilakukan Guru?

Bagi penerima yang SKTP-nya sudah terbit, langkah yang bisa dilakukan adalah memantau rekening secara berkala. Proses realisasi pembayaran mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.

Penting untuk dipahami, belum cairnya tunjangan tidak serta-merta berarti ada perubahan nominal. Keterlambatan lebih disebabkan oleh proses validasi dan penerbitan SKTP yang belum tuntas.

Informasi ini berlaku untuk penerima tunjangan sertifikasi dari kelompok PNS, P3K, dan non-ASN. Pantau terus kanal resmi instansi terkait untuk perkembangan terbaru mengenai jadwal pencairan.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: blitarkawentar.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top