Tarif Kapal Cepat Sorong–Waisai Naik per 1 September, Warga KTP Raja Ampat Tetap Rp 125 Ribu

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:02:32 WIB
Tarif kapal cepat Sorong–Waisai resmi naik mulai 1 September 2026, dengan penumpang ber-KTP Raja Ampat tetap membayar Rp 125.000.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama manajemen PT Belibis menetapkan tarif baru kapal cepat rute Sorong–Waisai (PP) yang akan berlaku mulai 1 September 2026.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat ketiga yang dipimpin Pj Sekda Papua Barat Daya, Dr Drs Yakob Kareth, M.Si, di Vega Prime Hotel pada Rabu (26/8/2026).

Untuk penumpang ber-KTP Raja Ampat, tarif kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp 125.000 per orang. Sementara penumpang yang tidak ber-KTP Raja Ampat dikenakan tarif Rp 175.000 per orang, dan turis asing Rp 200.000 per orang.

“PT Belibis ini dia beroperasi di Waisai dari 2009 sampai 2026. Selama 17 tahun beroperasi itu harga tiket Rp 125.000,” ujar Yakob Kareth.

Setelah tarif disepakati, kapal cepat PT Belibis akan kembali beroperasi normal melayani masyarakat setiap hari dua kali, yakni pukul 09.00 WIT dan 14.00 WIT.

Direktur Utama PT Belibis, H. Misbahuddin, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pelayanan seiring penyesuaian tarif. “Insya Allah dengan kompensasi perubahan kami juga akan berusaha memperbaiki pelayanan, tepat waktu, akan meningkatkan safety keselamatan dan pelayanan terhadap penumpang,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya, Yakobus Tandung Pabimbin, menyebut tarif ini merupakan penerapan subsidi silang bagi masyarakat Raja Ampat, yang dibebankan dari wisatawan mancanegara dan domestik yang berkunjung ke kawasan itu.

Kenaikan tarif antara lain dipicu meningkatnya biaya operasional PT Belibis seperti harga spare part, bahan bakar, dan biaya docking.

Reporter: Redaksi
Back to top