60 Ribu Mahasiswa OAP Terdampak, Senator Filep Wamafma Usul Dana Otsus Pendidikan Disalurkan Langsung ala KIP Kuliah

Penulis: Toni Haryadi  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 11:02:01 WIB
Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menyampaikan usulan penyaluran dana Otsus pendidikan langsung kepada mahasiswa OAP dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

JAKARTA — Usulan pembenahan tata kelola dana afirmasi pendidikan di Tanah Papua kembali mengemuka. Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menilai model penyaluran saat ini belum menjamin bantuan tepat sasaran, sehingga mahasiswa OAP yang secara ekonomi layak menerima justru kerap terlewat.

Ia mengusulkan skema distribusi dana Otsus pendidikan meniru mekanisme KIP Kuliah yang dinilai memiliki sistem pendataan hingga pemantauan studi yang lebih ketat. Usulan ini disampaikan Filep dalam keterangan persnya, Senin (31/8/2026).

“Menurut saya, bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi yang bersumber dari Dana Otsus harus semakin diarahkan ke mahasiswa sebagai penerima manfaat langsung. Karena itu, model distribusinya perlu kita benahi. Saya melihat mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi salah satu rujukan karena proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran dan pemantauan keberlanjutan studi berjalan maksimal,” ujar Filep.

Angka 60.000 vs Kuota KIP Kuliah yang Menyusut

Data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV pada Juli 2026 mencatat ada sekitar 60.000 mahasiswa aktif di berbagai perguruan tinggi di Papua. Namun, penerima KIP Kuliah baru mencapai sekitar 16.000 mahasiswa.

Jumlah itu belum memperhitungkan lulusan SMA, MA, dan SMK yang diharapkan melanjutkan studi. Sementara itu, kuota KIP Kuliah untuk Tanah Papua pada 2026 hanya 1.700 mahasiswa, sama seperti tahun sebelumnya, tetapi turun tajam dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 4.000 mahasiswa.

“Angka ini memang harus menjadi bahan evaluasi. Selain itu, jangan sampai mahasiswa Papua yang secara ekonomi membutuhkan dukungan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara anggaran afirmasi pendidikan tersedia tetapi mekanisme distribusinya belum optimal,” kata Filep.

Enam Tahapan yang Diusulkan Filep

Filep yang juga Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Papua Barat merinci enam tahapan yang bisa diterapkan apabila prinsip KIP Kuliah diadopsi dalam pengelolaan dana Otsus pendidikan.

Pertama, pemerintah provinsi di Tanah Papua perlu membangun Database Tunggal Mahasiswa Papua yang terus diperbarui. Basis data ini harus memuat identitas mahasiswa, asal kabupaten/kota, status OAP, perguruan tinggi, program studi, semester, indeks prestasi (IP/IPK), status aktif, hingga sumber pembiayaan yang telah diterima.

Kedua, verifikasi calon penerima melibatkan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Status aktif mahasiswa menjadi syarat utama. Ketiga, penetapan penerima dilakukan transparan dengan indikator jelas seperti kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, wilayah asal, hingga bidang studi strategis.

Keempat, bantuan disalurkan langsung kepada mahasiswa atau melalui mekanisme perbankan yang dapat diaudit. “Rantai birokrasi dapat dipersingkat dan risiko keterlambatan atau ketidaktepatan sasaran dapat dikurangi,” ujarnya.

Kelima, komponen biaya pendidikan dan biaya hidup dipisahkan. Khusus mahasiswa Papua di luar daerah maupun luar negeri, besaran biaya hidup disesuaikan dengan indeks biaya hidup setempat. Keenam, evaluasi dilakukan setiap semester melalui konfirmasi status aktif dari perguruan tinggi.

Pemetaan Tiga Kelompok Mahasiswa Papua

Filep juga mengusulkan pemetaan mahasiswa Papua dalam tiga kelompok. Pertama, mahasiswa yang menempuh pendidikan di Tanah Papua. Kedua, mahasiswa OAP yang kuliah di berbagai provinsi di luar Papua. Ketiga, mahasiswa Papua yang belajar di luar negeri.

Menurut Filep, persoalan pendidikan tinggi di Papua bukan semata-mata soal kuota beasiswa. Sistem distribusi harus mampu mencegah mahasiswa kehilangan kesempatan menyelesaikan pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: orideknews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top