MERAUKE — Ketegangan agraria di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru setelah delapan salib hitam yang menjadi simbol penolakan warga terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dicabut paksa. Solidaritas Merauke menuding aksi tersebut sebagai bentuk intimidasi dan premanisme oleh orang tidak dikenal yang diduga mendukung proyek di kawasan Wanam.
Salib hitam dipasang pada 2 September 2026 oleh masyarakat adat Marga Moyuwend Buako di delapan titik, yakni Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub. Namun saat warga mengecek lokasi tiga hari kemudian, seluruh salib telah hilang tanpa jejak. Beberapa pohon kelapa di sekitar titik pemasangan juga ikut dicabut dan dibuang.
Bagi masyarakat adat, salib hitam bukan sekadar benda mati. Ia merepresentasikan ruang hidup yang kian terdesak oleh aktivitas pembangunan berskala besar.
“Salib ini sebagai bentuk perlawanan kami untuk mempertahankan tanah adat dari ancaman perampasan atas nama pembangunan,” tegas Solidaritas Merauke dalam pernyataan resminya, Senin (7/9/2026).
Pencabutan paksa ini dinilai sebagai upaya melemahkan perlawanan warga. Solidaritas Merauke mempertanyakan bagaimana simbol yang dipasang pemilik hak ulayat bisa hilang tanpa ada penjelasan ataupun tindakan hukum dari pemerintah dan aparat keamanan.
Ketegangan di Ilwayab bukan persoalan baru. Konflik telah berlangsung sejak 2024, berawal dari program ketahanan pangan yang melibatkan PT Jhonlin Group.
Persoalan kini bertambah kompleks dengan rencana pembangunan kawasan swasembada pangan, Bandar Udara Wanam Baru, pangkalan militer, serta pabrik senjata di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Marga Moyuwend Buako.
Masyarakat adat sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka telah menempuh jalur hukum dengan menggugat persoalan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Solidaritas Merauke menilai aparat telah gagal memberikan kepastian hukum. Hilangnya simbol perlawanan tanpa proses hukum justru memperkuat sinyal bahwa negara hadir memihak pengusaha, bukan pemilik tanah.
Hak masyarakat hukum adat sejatinya dijamin konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
Organisasi ini pun mengajukan empat tuntutan utama kepada Presiden, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, dan Kepolisian:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait desakan pembentukan tim pencari fakta tersebut.