PAPUA — Yang dipersoalkan bukan sekadar akses mikrofon saat fitur voice assistant aktif. Laporan tersebut menyebut TV LG dapat merekam suara meski perangkat dalam kondisi mati, menyimpan perintah suara dalam bentuk plain text di server, dan memindai perangkat lain yang terhubung ke jaringan lokal rumah.
Laporan itu menyoroti tiga hal utama. Pertama, kemampuan TV merekam suara pengguna meski televisi dimatikan. Kedua, perintah suara disimpan tanpa enkripsi di server LG. Ketiga, TV dapat mengumpulkan informasi dari perangkat lain di jaringan rumah yang sama.
Jika tuduhan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas data yang dikumpulkan saat pengguna mengaktifkan voice assistant. Yang jadi pertanyaan besar adalah seberapa jauh TV bisa mengakses aktivitas pengguna di dalam rumah.
LG membantah televisinya terus-menerus mendengarkan pengguna. Menurut perusahaan, perekaman audio hanya terjadi ketika pengguna menekan tombol voice assistant pada remote atau mengucapkan "Hi LG" setelah fitur far-field voice recognition diaktifkan secara khusus.
LG juga menyatakan pengenalan kata pemicu dilakukan secara lokal di TV, bukan di server. Perusahaan menegaskan tidak ada perekaman percakapan berkelanjutan yang kemudian dikirim seluruhnya ke server LG.
Untuk kemampuan memindai perangkat lain di jaringan lokal, LG mengakui smart TV buatannya memang bisa melakukan hal tersebut. Namun, perusahaan menyebut fungsi ini merupakan perilaku umum pada smart TV modern dan tidak ditujukan untuk mengintip aktivitas pengguna.
LG menjelaskan konten dari perangkat yang terhubung melalui HDMI hanya dianalisis apabila pengguna mengaktifkan fitur personalized ads atau rekomendasi konten. Artinya, analisis tersebut berkaitan dengan fitur personalisasi yang memang dipilih pengguna sendiri.
Masih ada bagian dari laporan yang belum ditanggapi LG. Salah satunya adalah tuduhan bahwa perintah suara pengguna disimpan di server dalam kondisi tidak terenkripsi.
Ketentuan penggunaan LG juga menjadi perhatian. Pengguna smart TV disebut wajib memberi tahu penghuni dan tamu bahwa mereka mungkin dipantau. Di sisi lain, LG tetap menyatakan perlindungan data pengguna merupakan hal yang serius bagi perusahaan.
Isu privasi perangkat pintar semakin relevan di Indonesia seiring berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan persetujuan eksplisit sebelum pengumpulan data. Pengguna smart TV di Indonesia perlu memahami bahwa fitur voice assistant dan personalisasi konten biasanya diatur dalam kebijakan privasi yang jarang dibaca saat setup awal.
Untuk saat ini, tuduhan bahwa TV LG merekam percakapan pengguna secara diam-diam masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Yang sudah disampaikan LG adalah bantahan bahwa smart TV mereka mendengarkan pengguna sepanjang waktu, sementara kemampuan mengakses jaringan lokal dan data tertentu memang menjadi bagian dari fungsi smart TV yang perlu dipahami pengguna.