UU Satu Data Disahkan, Standar Data Nasional Jadi Rujukan Investasi

Penulis: Toni Haryadi  •  Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05:01 WIB
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna.

PAPUA — DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026, menghadirkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan tunggal untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, hingga bantuan sosial. Regulasi ini memperkuat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan berpotensi mengubah cara investor membaca potensi wilayah serta menilai risiko usaha.

Selama ini, data dari berbagai instansi pemerintah kerap tersaji dalam format berbeda. Definisi tidak seragam, periode pelaporan tidak selalu sama, dan kode referensi antar-lembaga belum tentu selaras. Kondisi itu memaksa pengguna data melakukan pencocokan dan pembersihan sebelum informasi bisa dipakai untuk keputusan.

UU Satu Data mencoba memangkas tahapan tersebut. Regulasi anyar ini mewajibkan penggunaan Standar Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk yang terhubung melalui Sistem Katalog Data Nasional. Data tetap dikelola masing-masing produsen, tetapi dapat diakses lintas institusi lewat mekanisme interoperabilitas.

Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Tunggal

Instrumen kunci dalam UU ini adalah Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara. DDN berfungsi sebagai acuan resmi untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dengan DDN, pemerintah daerah tidak lagi menyusun proyeksi berbasis data yang berbeda-beda. Kementerian dan lembaga juga merujuk pada basis yang sama saat menyusun anggaran. Bagi pelaku usaha, DDN membuka peluang membandingkan potensi antarwilayah dengan parameter yang konsisten.

Tiga Dampak bagi Dunia Usaha dan Industri

Konsekuensi UU Satu Data bagi sektor bisnis setidaknya terlihat dalam tiga hal. Pertama, lanskap informasi bagi investor berubah. Perusahaan yang hendak membangun pabrik, pusat distribusi, atau gerai baru membutuhkan data dari berbagai sumber. Standardisasi dan katalog nasional berpotensi membuat informasi tersebut lebih mudah dibandingkan.

Namun, standardisasi baru menjawab sebagian persoalan. Nilai sebuah data juga ditentukan oleh aksesibilitas dan kejelasan prosedur penggunaannya. UU membedakan Data Terbuka, Data Terbatas, dan Data Tertutup. Akses terhadap Data Terbatas dapat dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua, permintaan teknologi data dan digital berpotensi meningkat. Implementasi Satu Data membutuhkan infrastruktur untuk menyimpan, menghubungkan, mengamankan, dan mengolah data. Kebutuhan itu mencakup data center, cloud, integrasi sistem, API, cybersecurity, geospasial, data engineering, analytics, hingga AI.

UU juga membuka pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan AI dengan syarat kedaulatan data, keterlacakan, dan pengawasan manusia. Namun, besarnya pasar bergantung pada rencana induk dan arsitektur implementasi yang belum dirinci.

Ketiga, peluang baru datang bersama tuntutan kepatuhan. Data publik yang semakin terstandardisasi dapat menjadi input bagi market intelligence, location intelligence, analisis risiko, hingga sistem pendukung keputusan berbasis AI. Di sisi lain, pelaku industri data wajib mematuhi klasifikasi akses yang ditetapkan.

Apa yang Masih Menentukan Dampak Akhirnya

Dampak akhir UU Satu Data bagi investor sangat bergantung pada bagaimana klasifikasi Data Terbuka, Terbatas, dan Tertutup diterapkan di lapangan. Mekanisme akses dan tarif PNBP untuk Data Terbatas menjadi variabel krusial yang belum sepenuhnya jelas.

Bagi dunia usaha, perubahan terpentingnya bukan sekadar tersedianya lebih banyak data. Yang lebih menentukan adalah adanya kerangka yang jelas tentang data apa yang tersedia, bagaimana data tersebut dapat dibandingkan, serta dengan ketentuan apa data dapat digunakan.

Pemerintah masih perlu menerbitkan rencana induk dan arsitektur Satu Data sebagai turunan UU. Tanpa keduanya, standardisasi berisiko berhenti di tataran regulasi tanpa efek nyata pada keputusan investasi dan daya saing daerah.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top