JAKARTA — Rincian titik panas yang dihimpun WALHI menunjukkan 1.834 titik berada di kawasan food estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau energy estate, 1.221 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 560 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit. Pola itu memperlihatkan kebakaran bukan semata persoalan alam atau praktik masyarakat, melainkan berkaitan dengan perubahan tata guna lahan serta ekspansi konsesi dan proyek skala besar.
WALHI menilai situasi di Papua tidak bisa dianggap lebih ringan hanya karena jumlah titik panas yang terpantau dan pemberitaannya tidak sebesar di Sumatra dan Kalimantan. Minimnya data dan keterbatasan pemantauan justru berpotensi membuat skala krisis di Papua tidak terlihat.
Dengan bentang wilayah yang sangat luas, akses terbatas, serta kapasitas pemantauan dan penanganan yang tidak sebanding dengan luas wilayah terdampak, angka hotspot tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai besarnya kerusakan dan dampak karhutla di Papua.
Data pemantauan kualitas udara yang tersedia melalui platform IQAir pun belum mencakup secara memadai wilayah-wilayah yang mengalami karhutla, khususnya kawasan terpencil di Papua Selatan. Data IQAir hanya tersedia di lima lokasi, yakni Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong.
Dari kelima lokasi tersebut, hanya Sorong yang memiliki data sejak September dan konsisten menunjukkan angka di atas 150 atau kategori tidak sehat.
Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan, menyoroti warga di wilayah terpencil yang berpotensi menanggung dampak asap tanpa terdata dalam sistem kesehatan.
"Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan, masyarakat adat yang berada di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya berpotensi menanggung dampak asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan secara memadai," ujar Dana.
Menurut Dana, situasi ini harus menjadi peringatan keras. Ketika Sumatra dan Kalimantan menghadapi krisis asap dengan jutaan orang terdampak, Papua menghadapi ancaman serupa saat hutan alamnya terus dibuka untuk proyek berskala besar.
WALHI menegaskan negara bertanggung jawab atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanggung jawab itu tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mencakup pencegahan, pembukaan data secara transparan, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem, pemantauan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.
Korporasi juga dinilai tidak boleh berlindung di balik narasi bahwa kebakaran merupakan bencana alam atau kesalahan masyarakat. WALHI mendorong sanksi administratif, perdata, maupun pidana bagi korporasi yang terlibat karhutla, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis serta ganti rugi kepada masyarakat.
"Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria, dan kerentanan terhadap kebakaran," tegas Dana.
WALHI menutup pernyataannya dengan menegaskan pemerintah harus berhenti menempatkan masyarakat adat Papua sebagai hambatan pembangunan. Masyarakat adat dinilai sebagai penjaga hutan dan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir, sehingga penyelesaian krisis ekologis Papua harus dimulai dengan mengembalikan dan menjamin hak mereka atas wilayah adat.