CELIOS Beberkan Celah Hukum Danantara, Soroti Rangkap Jabatan Menteri

Penulis: Toni Haryadi  •  Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:05:31 WIB
CELIOS merilis analisis hukum yang menyoroti celah regulasi dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara.

PAPUA — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis analisis hukum yang menyoroti sejumlah celah regulasi dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara, termasuk praktik rangkap jabatan menteri dan imunitas hukum pengelola. Kajian itu menilai aturan-aturan tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan mengancam keuangan negara. Danantara sendiri mengonsolidasikan aset investasi negara yang nilainya ditaksir mencapai US$982 miliar atau sekitar Rp15.000 triliun.

Analisis bertajuk "Permasalahan dan Risiko Hukum pada Regulasi Pembentukan Danantara" itu disusun peneliti CELIOS, Muhamad Saleh. Kajian tersebut membedah sejumlah titik krusial, mulai dari aturan rangkap jabatan hingga absennya regulasi mitigasi risiko sistemik perbankan BUMN. CELIOS menilai sederet ketentuan itu menabrak undang-undang sektoral dan melemahkan prinsip checks and balances.

Rangkap Jabatan Menteri yang Dimekarkan Lewat PP

Temuan pertama menyorot penempatan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di struktur Danantara. Rosan Roeslani duduk sebagai Menteri Investasi merangkap Ketua Badan Pelaksana Danantara. Dony Oskaria menjabat Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina dan COO Danantara. Nama Erick Thohir dan Sri Mulyani Indrawati juga masuk jajaran Dewan Pengawas.

CELIOS menilai praktik itu bertentangan secara frontal dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan tersebut tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

"Aturan tersebut secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD," jelas Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026).

Menurut CELIOS, pemerintah justru merekayasa hukum lewat Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 untuk melegalkan rangkap jabatan tersebut. Langkah itu dinilai melanggar asas hierarki perundang-undangan atau lex superior derogat legi inferiori, sekaligus menciptakan konflik kepentingan akut.

"Pemerintah menerbitkan PP No. 10 Tahun 2025 untuk menciptakan pengecualian yang bertentangan dengan norma hukum yang sudah ada. Alih-alih menegakkan aturan, pemerintah justru merekayasa regulasi demi menyesuaikan kepentingan tertentu," ungkap Saleh.

Kerugian Danantara Dikeluarkan dari Lingkup Keuangan Negara

Persoalan berikutnya menyangkut Pasal 3H Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Ketentuan itu mengatur bahwa keuntungan atau kerugian Danantara merupakan keuntungan atau kerugian badan semata. CELIOS menilai norma tersebut mencederai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan mengeluarkan kerugian Danantara dari lingkup keuangan negara, pemerintah dinilai menciptakan celah hukum yang berbahaya. Kerugian yang timbul tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara yang dapat diperiksa atau ditindak secara pidana korupsi.

"Pengecualian ini berpotensi menjadi alat imunitas bagi pejabat atau pengelola Danantara jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan investasi," tegas Saleh. Kondisi itu, lanjut dia, memicu praktik moral hazard karena pengelola bisa mengambil risiko investasi tinggi menggunakan uang pembayar pajak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Status Penyelenggara Negara Dihapus, LHKPN dan Pengawasan KPK Lepas

CELIOS juga menyoroti Pasal 3X Ayat (1) UU BUMN yang menyatakan organ dan pegawai Danantara bukan merupakan penyelenggara negara. Ketentuan itu dinilai menabrak Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dampaknya, para pengelola yang memegang kendali aset raksasa terbebas dari kewajiban melaporkan LHKPN. Mereka juga luput dari ikatan kode etik serta terhindar dari pengawasan KPK, Kejaksaan, maupun BPK.

"Upaya ini menciptakan celah hukum yang berbahaya, di mana pejabat yang mengelola dana besar dan aset negara terlepas dari kewajiban pertanggungjawaban publik," ungkap Saleh.

Imunitas Hukum dan Dalih Itikad Baik

Pasal 3Y UU BUMN memberikan perlindungan hukum kepada menteri, organ, dan pegawai badan dari tuntutan hukum. Syaratnya, mereka dapat membuktikan kerugian bukan akibat kelalaian dan dilakukan dengan itikad baik. CELIOS mengkritik unsur itikad baik yang bersifat sangat subjektif dan sulit dibuktikan dalam struktur bisnis yang rumit.

Ketentuan itu dinilai melemahkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang. "Pejabat dapat berlindung di balik dalih bahwa keputusan yang mereka buat dilakukan dengan itikad baik. Hal ini membuka celah bagi tindakan yang dapat merugikan negara tanpa konsekuensi hukum yang jelas," ujar Saleh.

Risiko Sistemik Perbankan BUMN Belum Diatur

Satu lagi yang disorot CELIOS adalah absennya regulasi mitigasi risiko sistemik perbankan BUMN. Danantara mengonsolidasikan bank-bank raksasa milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang menguasai porsi besar dana pihak ketiga. Konsolidasi itu membuat risiko di sektor perbankan ikut menumpuk di dalam super-holding tersebut.

Dengan aset yang menembus Rp15.000 triliun, Danantara memegang kendali atas sebagian besar kekayaan negara. CELIOS menilai celah-celah hukum yang dibedahnya membuat pengelolaan aset sebesar itu berjalan tanpa rambu pengawasan yang memadai.

Reporter: Toni Haryadi
Sumber: afu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top