Pengemudi Innova Tabrak Lari di Sentani Tewaskan Satu Penumpang Motor, Kini Ditahan di Rutan Polres Jayapura

Penulis: Udin Syamsul  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:31:31 WIB
Kasatlantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil memimpin konferensi pers penahanan tersangka tabrak lari di Sentani.

SENTANI — Penyidik Satlantas Polres Jayapura menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap THT setelah serangkaian pemeriksaan. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di aula humas Polres Jayapura, yang dipimpin Kasatlantas AKP Robertus Rengil didampingi Kasihumas AKP Priyono.

Korban meninggal dalam insiden itu adalah Jaqualine Rosalina Katunggung, penumpang sepeda motor yang dibonceng. Pengemudi motor, Kosthain Gunther Wally, selamat dengan luka lecet.

Kronologi: Dikejar Warga hingga Netar

Kecelakaan bermula saat Innova putih PA 1516 JZ melaju dari arah Kemiri menuju Sentani sekitar pukul 23.45 WIT dengan kecepatan tinggi. Mobil berada di belakang sepeda motor Beat Street warna hitam PB 4699 MT, lalu menabrak dan langsung melarikan diri ke arah Netar.

Warga yang menyaksikan kejadian mengejar kendaraan tersebut hingga Netar. Setelah mobil terhenti, warga mengamankan pengemudi dan menghubungi Satlantas Polres Jayapura.

"Masyarakat mengejar hingga ke Netar setelah itu diamankan lalu menghubungi satlantas Polres Jayapura," kata Robertus.

Dugaan Pengaruh Alkohol dan Pasal yang Dijerat

Penyidik menduga THT mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman beralkohol. Dugaan itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik menahan yang bersangkutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, THT dikenakan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 312 dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

"Makanya, THT ditahan dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan," ungkap Robertus.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berikutnya

Polisi mengamankan dua kendaraan yang terlibat: Toyota Kijang Innova putih PA 1516 JZ dan sepeda motor Beat Street hitam PB 4699 MT. Keduanya menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Berkas perkara tabrak lari disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga korban meninggal berhak mengikuti perkembangan proses hukum dan menempuh upaya ganti rugi melalui mekanisme yang berlaku.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: kilaspapua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top