PAPUA — YouTuber teknologi Indra iTechlife membayar pungutan Bea Cukai Rp 8.215.000 untuk iPhone Duo 512 GB yang dibeli di Malaysia seharga 10.499 ringgit atau sekitar Rp 46-47 juta. Registrasi IMEI dilakukan setibanya di Indonesia dengan membawa paspor, boarding pass, dan perangkatnya. Total pengeluaran mencapai Rp 54-55 juta, masih lebih murah Rp 2-2,5 juta dari harga resmi Indonesia.
Pajak yang dibayarkan Indra ternyata sesuai perkiraannya sebelum terbang ke Malaysia, yakni di kisaran Rp 8-9 juta. Angka itu dihitung dari harga jual iPhone Duo 512 GB di Negeri Jiran yang menyentuh 10.499 ringgit. Ia membagikan seluruh prosesnya lewat video berjudul "Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!" di kanal YouTube pribadinya.
Proses registrasi IMEI di kantor Bea Cukai memakan waktu tidak lama. Petugas memeriksa dokumen, mencocokkan perangkat, lalu menerbitkan surat keterangan registrasi yang membuat iPhone Duo bisa memakai SIM operator lokal.
Rincian Pungutan untuk Varian 512 GB
Indra merinci komponen biaya dalam videonya. "Angkanya adalah Rp 8.215.000. Untuk iPhone Duo yang kalau nggak salah di Malaysia-nya itu 10.499 [ringgit], terus sekitar Rp 46-47 juta. Plus pajaknya di Rp 8,2 juta," ujarnya.
Dengan begitu, total biaya yang dikeluarkan untuk perangkat lipat pertama Apple itu berada di rentang Rp 54,2 juta hingga Rp 55,2 juta. Angka tersebut belum termasuk tiket pesawat dan akomodasi selama di Malaysia.
Varian 1 TB dan 2 TB Kena Pungutan Lebih Besar
Pungutan Bea Cukai naik seiring kapasitas penyimpanan. Indra mendapat informasi dari petugas bahwa ada penumpang lain yang membawa iPhone Duo 1 TB dengan pajak sekitar Rp 10 juta.
"Dan tadi masnya ngomong, sebelum gue itu ada yang bawa 1TB iPhone Duo. Pajaknya Rp 10 jutaan kecil," katanya. Untuk varian 2 TB, ia memperkirakan angkanya bisa menyentuh Rp 14 juta, meski nominal itu masih sebatas perkiraan pribadi dan bukan angka resmi Bea Cukai.
Registrasi IMEI Gratis, yang Dibayar Bea Masuk dan Pajak Impor
Registrasi IMEI di Bea Cukai sebenarnya tidak dipungut biaya. Yang dibayarkan Indra adalah bea masuk dan pajak impor atas perangkat yang dibawa dari luar negeri. Barang pribadi penumpang mendapat fasilitas pembebasan hingga USD 500, dan nilai di atas batas itu dikenai pungutan sesuai aturan berlaku.
Registrasi IMEI wajib agar iPhone dari luar negeri bisa terhubung ke jaringan seluler operator Indonesia. Tanpa registrasi, perangkat berisiko tidak bisa memakai kartu SIM lokal sama sekali.
Hitung Ulang Untung Rugi Beli di Luar Negeri
Selisih Rp 2-2,5 juta yang didapat Indra belum memotong biaya perjalanan. Tiket pesawat pulang-pergi ke Malaysia plus penginapan bisa menghabiskan lebih dari selisih tersebut, tergantung kota keberangkatan dan waktu pembelian.
Jalur resmi Indonesia juga menawarkan sejumlah insentif. iBox menghadirkan promo preorder berupa cicilan 0% serta potongan harga untuk pembelian AppleCare+ dan casing original Apple. Kombinasi promo itu membuat harga efektif iPhone Duo resmi Indonesia lebih kompetitif dibanding membeli sendiri ke luar negeri.
Indra sendiri memberi saran lugas bagi calon pembeli yang enggan mengurus administrasi. "Kalau emang kalian nggak mau bayar pajak, ya beli yang resmi Indonesia. That's it," pungkasnya.
Bagi pelaku bisnis digital, kasus ini jadi pengingat bahwa perangkat impor pribadi tetap terikat aturan fiskal dan registrasi IMEI. Perangkat tanpa IMEI terdaftar berisiko kehilangan konektivitas seluler, sehingga tidak layak diandalkan untuk operasional usaha yang bergantung pada smartphone.