JAYAPURA — LBH Papua mendorong publik untuk tidak memandang video patroli malam TNI yang beredar di media sosial sebagai dokumentasi kegiatan rutin yang biasa. Organisasi bantuan hukum itu justru melihatnya sebagai bagian dari upaya sistematis menormalisasi kehadiran aparat bersenjata di ruang sipil Papua.
“Kami menilai video tersebut bukan sekadar dokumentasi kegiatan rutin aparat, melainkan bagian dari upaya normalisasi kehadiran militer dalam ruang sipil,” ujar Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, SH di Jayapura, Papua, Minggu (31/5).
Menurut Festus, normalisasi itu dilakukan lewat pendekatan visual dan narasi keamanan yang perlahan membangun legitimasi publik atas dominasi aparat bersenjata. Padahal, Papua memiliki sejarah panjang operasi keamanan yang belum terselesaikan secara adil.
Mengapa Warga Biak Masih Ingat Peristiwa 1998?
Festus menegaskan bahwa kehadiran aparat militer di ruang sipil tidak bisa dipandang netral, khususnya di Biak. Masyarakat di sana masih menyimpan ingatan kolektif yang kuat terhadap Peristiwa Biak Berdarah pada 6 Juli 1998.
“Peristiwa Biak Berdarah mencuat saat aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap massa sipil yang melakukan aksi damai di Menara Air Biak. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa, penghilangan orang, penyiksaan, dan dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum diselesaikan secara adil oleh negara,” kata Festus.
Ia menambahkan, memori tentang intimidasi, rasa takut, dan trauma itu masih hidup. Karena itu, menampilkan patroli bersenjata sebagai simbol keamanan justru kontraproduktif.
Konflik Agraria di Balik Markas Yonif 858/MSB
Kehadiran Yonif Manunggal Setya Bhakti di Biak Timur juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan perampasan tanah adat. LBH Papua mencatat, masyarakat adat berulang kali menolak pengambilalihan tanah untuk pembangunan markas batalyon tersebut.
“Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur militer di Papua, termasuk di Biak Timur, bukan sekadar persoalan pertahanan negara, tetapi terkait erat persoalan hak atas tanah, hak masyarakat adat, dan perluasan kontrol aparat keamanan di ruang hidup masyarakat sipil,” ujar Festus.
Menurutnya, ketika tanah dan ruang hidup masyarakat masih direbut, menampilkan patroli bersenjata sebagai penjaga ketertiban justru memperlihatkan absennya pendekatan dialogis.
Keamanan Sipil Tak Boleh Militeristik
LBH Papua menilai cara pandang keamanan dalam video tersebut paternalistik dan represif. Warga sipil diposisikan sebagai objek pengawasan, bukan subjek yang berhak menentukan rasa aman mereka sendiri.
“Rasa aman tidak lahir dari banyaknya aparat bersenjata di jalan, tetapi dari tegaknya keadilan sosial, penghormatan terhadap HAM, perlindungan terhadap hak masyarakat adat, pelayanan publik yang baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi sipil,” kata Festus.
Ia merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di tangan Kepolisian, bukan TNI. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tugas utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.