JAYAPURA — Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri kembali memberikan mandat kepada Christian Sohilait sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua. SK penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh gubernur di Rumah Negara Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Sabtu (6/6/2026).
Apa Dasar Hukum Penunjukan Ini?
Penunjukan Christian Sohilait didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4356/SJ serta Keputusan Gubernur Papua Nomor 800.1.3.3.5090. Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik di lingkungan pemprov.
Reaksi Christian Sohilait: Amanah yang Harus Dijalankan
Usai menerima SK, Christian Sohilait menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Gubernur Papua. Ia menyebut kepercayaan yang kembali diberikan ini merupakan amanah besar.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Papua yang kembali memberikan kepercayaan kepada saya untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua. Kepercayaan ini merupakan amanah yang akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Papua,” ujar Sohilait.
Prioritas Kerja: Koordinasi Antar Perangkat Daerah
Christian Sohilait menegaskan akan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik berjalan secara efektif dan optimal di Provinsi Papua.
Dengan penunjukan ini, Sohilait kembali mengemban peran strategis. Ia bertugas membantu gubernur mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan setiap kebijakan daerah dapat diimplementasikan dengan baik.