Pencarian

Tragedi Kembru: DPRK Puncak Datangi Komnas HAM, Tuntut Penarikan TNI Non-Organik dan Jaminan Hukum untuk 12 Korban Sipil

Selasa, 09 Juni 2026 • 14:46:31 WIB
Tragedi Kembru: DPRK Puncak Datangi Komnas HAM, Tuntut Penarikan TNI Non-Organik dan Jaminan Hukum untuk 12 Korban Sipil
Ketua DPRK Puncak dan Pansus peduli kemanusiaan mendatangi Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi warga pascatragedi Kembru.

JAYAPURA — Trauma dan rasa takut menyelimuti warga 206 kampung di 25 distrik Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pascatragedi di Distrik Kembru. Situasi ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) peduli kemanusiaan yang dibentuk DPRK Puncak untuk membawa langsung aspirasi mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, menjelaskan Pansus dibentuk pada 6 Mei 2026 sebagai tindak lanjut dari gelombang aspirasi masyarakat. Sebelumnya, mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung telah menggelar demonstrasi di kantor DPRK pada 20 April 2026, menuntut penyelesaian atas peristiwa yang menewaskan belasan warga sipil tersebut.

Mengapa Warga Puncak Merasa Tidak Aman?

Ketua Pansus peduli kemanusiaan Distrik Kembru DPRK Puncak, Talius Tabuni, menyampaikan bahwa masyarakat hidup dalam ketakutan dan trauma di kampungnya sendiri. Ia menegaskan, sebanyak 12 orang meninggal dunia dalam tragedi di Distrik Kembru pada 14 April lalu.

"Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas. Mereka merasa tidak nyaman bahkan untuk berkebun, yang menjadi rutinitas keseharian selama ini, karena keberadaan pasukan TNI non-organik di permukiman warga," ujar Talius Tabuni.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mempertimbangkan situasi ini. Harapan utama masyarakat adalah penarikan seluruh personel TNI non-organik dari wilayah Puncak, dan cukup mengandalkan aparat keamanan organik yang sudah ada.

"Saya sebagai Pansus DPRK Puncak, dengan anggota menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia segera mempertimbangkan situasi ini. Masyarakat lain aman. Tapi kami di Puncak tidak nyaman. Jadi TNI non organik ini segera Presiden Republik Indonesia tarik. Itu harapan masyarakat," ucap Talius Tabuni.

Hasil Investigasi Komnas HAM dan Langkah Selanjutnya

Komisioner pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlip P. Siagian, menegaskan bahwa pihaknya telah mengkategorikan peristiwa di Distrik Kembru sebagai tragedi kemanusiaan. Ia merinci korban jiwa meliputi 12 orang, termasuk seorang anak yang meninggal setelah tertembak di dada saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Menurut Siagian, tim Komnas HAM telah melakukan pemantauan lapangan pada akhir April 2026. Pihaknya telah meminta keterangan dari korban, saksi, dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III. Proses penyelidikan masih berlanjut.

"Kami sudah menyurati Mabes Polri, supaya dilakukan penyelidikan segera, agar kita tahu status peristiwa ini. Karena banyak [masyarakat sipil] yang meninggal," ujar Siagian. Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari para ahli untuk menyimpulkan keseluruhan temuan.

Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, menegaskan kunjungan ini adalah bentuk pengawalan aspirasi warga. Pihaknya ingin memastikan Komnas HAM menindaklanjuti hasil investigasi dan memberikan perlindungan serta jaminan hukum bagi keluarga korban di Distrik Kembru.

Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks