JAYAPURA — Langkah hukum ditempuh kuasa hukum calon wakil bupati Nduga, Maniap Kogoya, untuk menggugat hasil pemilihan yang digelar DPRK setempat. Surat keberatan bernomor 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 itu diserahkan pada Kamis (9/7/2026) dan secara resmi diumumkan ke publik di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Sabtu (11/7/2026).
Dasar Keberatan: Status Anggota DPR RI dan Proses Pemilihan
Aloysius Renwarin, selaku kuasa hukum, menyebut ada dua persoalan mendasar dalam penetapan Paulus Ubruangge. Pertama, kliennya keberatan sejak awal karena Paulus Ubruangge diduga masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI. Menurut Renwarin, kondisi itu melanggar syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Semua tahapan dilalui tanpa ada kejelasan bagi calon. Kami kaget pemilihan perhitungan suara tanpa ada penetapan, kemudian terakhirnya paripurna mereka menetapkan calon pemenang. Kami anggap pelaksanaan pemilu yang lewat DPR ini cacat hukum," tegas Renwarin dalam keterangannya.
Tembusan Dikirim ke Gubernur hingga Mendagri
Surat keberatan administratif itu tidak hanya diserahkan ke DPRK Nduga. Kuasa hukum memastikan tembusan telah dikirimkan ke Bupati Nduga, Gubernur Papua Pegunungan, Menteri Dalam Negeri, serta pimpinan partai politik pendukung di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada proses lanjutan, termasuk pengusulan pelantikan ke gubernur, selama masa keberatan berlangsung.
"Keberatan ini batasnya 7 hari. Kami ajukan ini karena kami merasa tidak puas kerja tidak profesional, tidak demokratik, tidak sesuai dengan asas hukum yang benar," ujar Renwarin.
Belum Ada Tanggapan dari DPRK Nduga dan Paulus Ubruangge
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRK Nduga maupun Paulus Ubruangge belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan administratif yang diajukan. Kuasa hukum Maniap Kogoya menegaskan bahwa dengan adanya surat keberatan, proses politik di DPRK Nduga seharusnya dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang jelas.
Penetapan Paulus Ubruangge sebagai wakil bupati terpilih sisa masa jabatan 2025–2030 sebelumnya dilakukan melalui rapat paripurna DPRK Nduga pada Selasa (7/7/2026).