JAYAPURA — Proses pemekaran wilayah di Papua membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan aset milik pemerintah provinsi. Total aset yang sebelumnya tercatat mencapai Rp21 triliun kini harus diverifikasi ulang untuk memastikan status hukum dan kondisi fisiknya, terutama setelah lahirnya daerah otonom baru (DOB). DPR Papua mengambil peran aktif dalam proses ini dengan membentuk tim khusus bersama pemerintah provinsi untuk melakukan pendataan dan verifikasi aset di lapangan.
Bangunan Terbengkalai Jadi Prioritas Pengecekan
Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menyebut bahwa penertiban tidak hanya menyasar aset yang sudah tercatat dan digunakan. Sejumlah bangunan yang masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) juga akan menjadi prioritas pengecekan. "Kita baru saja mengalami pemekaran dengan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB). Sebelumnya total nilai aset Papua cukup besar, kurang lebih mencapai Rp21 triliun. Karena itu seluruh status aset harus dicek kembali secara menyeluruh," ujar Denny di ruang kerjanya, Selasa (9/6).
Menurutnya, koordinasi intensif dengan pihak eksekutif tengah dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dan terkini. Dinas dan bidang terkait yang menangani manajemen aset akan dipanggil untuk memaparkan data riil kepemilikan aset, baik yang berada di wilayah induk Provinsi Papua maupun yang berada di DOB.
Badan Khusus Pengelola Aset Segera Dibentuk
DPR Papua tidak hanya mengawal inventarisasi, tetapi juga tengah menggodok regulasi untuk membentuk badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset daerah secara mandiri. "Ada wacana agar aset-aset daerah dikelola oleh badan tersendiri, semacam Badan Pengelola Aset Daerah. Saat ini usulan tersebut sedang dibahas di Panitia Khusus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," jelas Denny.
Pembentukan badan ini dinilai strategis agar aset yang dimiliki pemerintah tidak sekadar menjadi beban pemeliharaan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. "Setelah status hukum dan kondisi fisik aset dipastikan, pemerintah dapat menentukan pola pemanfaatan yang paling efektif dan produktif," ucapnya.
Hotel Daerah dan Kendaraan Dinas Masuk Daftar Objek Penertiban
Aset-aset yang menjadi objek penertiban meliputi aset bergerak seperti kendaraan dinas roda dua dan roda empat, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, hingga aset komersial strategis milik pemerintah daerah, termasuk hotel-hotel daerah. Denny menambahkan, langkah penertiban ini harus dilakukan secara hati-hati karena setiap penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR Papua sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa opsi pemanfaatan yang dapat ditempuh antara lain pemanfaatan langsung untuk menunjang operasional pemerintahan, kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta guna menghasilkan keuntungan, hingga pemindahtanganan atau penjualan aset yang sudah tidak produktif. "Kami berharap melalui pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel, aset-aset tersebut tidak lagi menjadi beban biaya perawatan, melainkan mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi Papua," pungkas Denny.