JAYAPURA — Nilai aset milik Pemerintah Provinsi Papua yang mencapai Rp21 triliun kini menjadi perhatian serius DPR Papua. Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mendorong agar seluruh aset tersebut segera ditertibkan dan dibenahi tata kelolanya, terutama setelah terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) yang mempengaruhi status kepemilikan dan administrasi barang milik daerah.
“Kita baru saja mengalami pemekaran dengan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB). Sebelumnya total nilai aset Papua cukup besar, kurang lebih mencapai Rp21 triliun karena itu seluruh status aset harus di audit dan dicek kembali secara menyeluruh,” kata Denny di Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Objek Penertiban: Dari Kendaraan Dinas hingga Hotel Daerah
Proses penertiban disebut tidak hanya menyasar aset yang sudah tercatat dan digunakan. Sejumlah bangunan yang masih berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) juga akan menjadi prioritas untuk diverifikasi. Denny menegaskan, langkah ini penting agar tidak ada aset yang mangkrak dan justru menjadi beban biaya perawatan bagi APBD.
“Aset yang menjadi objek penertiban meliputi aset bergerak seperti kendaraan dinas roda dua dan roda empat, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, hingga aset komersial strategis milik pemerintah daerah, termasuk hotel-hotel daerah,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Rencana Pembentukan Badan Khusus Pengelola Aset
Untuk memastikan pengelolaan lebih profesional dan akuntabel, DPR Papua tengah mendorong pembentukan regulasi badan khusus yang akan menangani pengelolaan aset daerah secara mandiri. Rencana ini saat ini tengah dibahas di Panitia Khusus Bapemperda DPR Papua.
“Karena ini akan mengacu pada hasil sensus aset yang pernah dilakukan sebelumnya. Termasuk kita panggil dinas dan bidang terkait untuk paparkan data riil kepemilikan aset dan bentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi aset di lapangan,” tegas Denny.
Aturan Ketat: Penghapusan Aset di Atas Rp5 Miliar Harus Disetujui DPR
Denny mengingatkan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum. Ia menyebut, setiap penghapusan maupun pemindahtanganan aset daerah yang bernilai di atas Rp5 miliar wajib memperoleh persetujuan dari DPR Papua sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah status hukum dan kondisi fisik aset dipastikan, pemerintah dapat menentukan pola pemanfaatan yang paling efektif. “Aset daerah dapat dimanfaatkan langsung untuk menunjang operasional pemerintahan, kerja sama dengan pihak ketiga agar menghasilkan keuntungan, hingga pemindahtanganan atau penjualan aset yang sudah tidak produktif,” ujar Denny.
Ia berharap melalui pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel, aset-aset tersebut tidak lagi menjadi beban biaya perawatan, melainkan mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi Papua di tengah tantangan fiskal daerah.