Pencarian

100 Satwa Langka Endemik Papua Diselundupkan ke Jakarta, Dua Oknum Aparat Jadi Tersangka

Minggu, 14 Juni 2026 • 13:29:01 WIB
100 Satwa Langka Endemik Papua Diselundupkan ke Jakarta, Dua Oknum Aparat Jadi Tersangka
satwa langka endemik Papua berhasil diselamatkan dari penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA — Sebanyak 100 ekor satwa endemik Papua yang terdiri dari delapan spesies burung langka berhasil diselamatkan dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Operasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 28 ekor Perkici Pelangi, 19 ekor Kasturi Kepala Hitam, 19 ekor Pipit Matari, serta 14 ekor burung mahkota Mambruk Victoria. Selain itu, turut disita enam ekor Nuri Hitam, empat ekor Nuri Bayan, tiga ekor Nuri Coklat, tiga ekor Walik Wompu, dua ekor Kakatua Koki, dan dua ekor Nuri Kabare.

Dua Oknum Aparat Terlibat dalam Rantai Distribusi

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada kurir lapangan. "Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung," ujarnya.

Kedua oknum aparat yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran mereka dalam jaringan penyelundupan lintas pulau ini. Pola pengiriman melalui jalur laut tanpa dokumen resmi menjadi modus utama yang digunakan sindikat.

Pendekatan Hukum Multidoor untuk Bongkar Jaringan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pola kejahatan ini telah berkembang menjadi jaringan yang berpotensi terhubung ke pasar internasional. Penanganannya kini tidak lagi sekadar menyasar simpul angkut di pelabuhan.

"Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol," kata Januanto.

Satwa Diselamatkan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Seluruh burung yang disita telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani penapisan kesehatan. "Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat," tegas Rudianto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda berat hingga kategori VI.

Kementerian Kehutanan menyatakan pemberantasan mafia perdagangan satwa eksotis merupakan agenda strategis negara. Selain memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara, patroli di hutan Papua juga dilipatgandakan untuk memutus pasokan satwa ke pasar gelap sejak dari hulu.

Bagikan
Sumber: propublika.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks