Pencarian

100 Satwa Endemik Papua Diselundupkan ke Jakarta, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Tanjung Priok

Minggu, 14 Juni 2026 • 20:49:31 WIB
100 Satwa Endemik Papua Diselundupkan ke Jakarta, Dua Tersangka Dibekuk di Pelabuhan Tanjung Priok
Petugas menyelamatkan 100 satwa endemik Papua dari perdagangan ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA — Operasi penegakan hukum yang berlangsung selama dua hari di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 100 ekor satwa endemik Papua dari jaringan perdagangan ilegal. Seluruh satwa kini dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif.

Spesies Dilindungi yang Diamankan: Dari Nuri Bayan hingga Perkici Pelangi

Petugas menemukan puluhan spesies endemik dalam operasi tersebut, antara lain Nuri Bayan, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Hitam, Mambruk Victoria, Walik Wompu, Pipit Matari, Nuri Kabare, Nuri Coklat, dan Perkici Pelangi. Sebagian besar satwa tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen pengangkutan yang sah.

Dua Tersangka dan Jaringan yang Sedang Dilacak

Penyidik kini mendalami peran dua tersangka, BI dan ZF, yang diamankan di lokasi. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada kurir lapangan.

“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya,” ujar Rudianto.

Ia menambahkan bahwa aparat terus menelusuri pihak pengirim, penerima, hingga jaringan yang menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal ini.

Modus Lintas Wilayah dan Keterlibatan Jaringan Internasional

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa perdagangan satwa dilindungi saat ini telah berevolusi menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan logistik laut dan darat. “Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga,” kata Dwi.

Kementerian Kehutanan juga menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana dari jaringan ini. Jika ditemukan rantai distribusi yang menembus batas negara, kasus akan dinaikkan ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol.

Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara bagi Pelaku

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, plus denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, warga diminta segera melapor ke aparat setempat.

Bagikan
Sumber: forestinsights.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks