JAYAPURA — Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey menyatakan keprihatinan mendalam atas rangkaian kekerasan yang menargetkan masyarakat sipil di Intan Jaya. Menurutnya, penyerangan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, baik dalam situasi perang maupun di luar perang.
"Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional," kata Ramandey di Jayapura, Kamis.
Ia menegaskan bahwa insiden-insiden ini melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman, dua hak yang termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ledakan Granat di Halaman Gereja dan Serangan Drone
Dari catatan Komnas HAM, salah satu peristiwa paling menonjol terjadi pada 17 Mei 2026, ketika sebuah ledakan granat menghantam halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo. Akibatnya, empat warga sipil mengalami luka-luka.
Sepekan kemudian, tepatnya pada 18 Juni 2026, ledakan granat kembali terjadi di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga. Granat diduga dijatuhkan melalui drone, menyebabkan dua warga sipil terluka.
Kontak Tembak dan Korban Tewas dari Kedua Sisi
Pada 27 Juni 2026, terjadi kontak tembak antara sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga. Baku tembak itu mengakibatkan satu prajurit TNI gugur dan tiga anggota lainnya luka-luka.
Dua hari berselang, 29 Juni 2026, penembakan terjadi di Kampung Kupia, Distrik Agisiga. Seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau, tewas dalam insiden tersebut. Di hari yang sama, seorang warga bernama Okto Tigau dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 1 Juli 2026 di Kampung Mamba, Distrik Sugapa.
Komnas HAM Masih Kumpulkan Fakta di Lapangan
Frits Ramandey menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, terutama di Intan Jaya, untuk memastikan fakta-fakta peristiwa secara utuh.
"Kami menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil dan aparat keamanan, termasuk yang mengalami luka-luka," ujarnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kata Ramandey, warga sipil harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara. Ia mendesak agar pelaku penyerangan terhadap warga sipil diproses secara hukum.