MIMIKA — Yan Magal menegaskan bahwa masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat tidak boleh hanya menjadi objek yang menerima dampak kebijakan. Menurutnya, mereka harus mendapat ruang setara dalam memberikan pandangan, pertimbangan, dan menentukan kebijakan yang dijalankan pemerintah bersama para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memiliki hak yang sama dalam memutuskan setiap kebijakan yang nantinya dijalankan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai keputusan dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat yang sejak awal hidup dan menjaga wilayah ini,” ujar Yan dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Keterlibatan Baru Dimulai dari Perencanaan
Yan mengkritik pola pelibatan yang selama ini berlangsung. Ia menyebut masyarakat adat kerap baru diajak bicara ketika proses kebijakan hampir rampung. Kondisi itu, kata dia, belum mencerminkan penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan.
Karena itu, ia mendorong agar keterlibatan dimulai sejak tahap penyusunan kajian, perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Langkah ini diyakini dapat memperkuat rasa memiliki dan meminimalkan potensi konflik sosial di masa mendatang.
PT MAS dan Pengakuan atas Tanah Adat
Dalam kesempatan itu, Yan juga menyinggung keberadaan PT MAS yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan pemerintah dalam pengelolaan limbah. Meski aspek kepengurusan perusahaan merupakan kewenangan pemerintah dan pihak terkait, ia menekankan bahwa masyarakat adat tetap harus diakui sebagai bagian penting dari proses tersebut.
“Kalau berbicara mengenai kepengurusan PT MAS dan pihak lainnya, memang itu merupakan kewenangan pemerintah. Namun kami juga ada di dalam. Kami juga harus diakui sebagai bagian dari proses tersebut karena wilayah ini merupakan tanah adat kami,” tegasnya.
Kajian Akademisi Jadi Pijakan Kebijakan
Yan mengapresiasi keterlibatan kalangan akademisi, khususnya Universitas Cenderawasih (Uncen), dalam melakukan kajian sosial budaya terkait skema pengangkutan limbah tailing di Mimika. Menurutnya, kajian ilmiah sangat diperlukan karena mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak sosial, budaya, ekonomi, hingga lingkungan yang mungkin timbul.
“Kajian akademisi sangat penting karena mereka melihat dari berbagai sisi, mulai dari aspek sosial, budaya, kehidupan masyarakat hingga dampak lingkungan. Semua itu harus dipertimbangkan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Pembangunan Harus Berkeadilan, Bukan Ditolak
Yan menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Namun, pembangunan harus dilaksanakan melalui kemitraan yang terbuka, saling menghormati, dan menjunjung prinsip keadilan. Ia berharap hasil FGD tidak berhenti sebagai dokumen kajian semata, tetapi menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati hak-hak adat.
“Kami bukan ingin menghambat pembangunan. Kami hanya ingin dilibatkan, didengar, dan dihargai sebagai pemilik hak ulayat. Kami juga manusia yang memiliki harapan untuk hidup lebih baik bersama pembangunan yang berlangsung di daerah ini,” pungkasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak menjadikan dialog sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan pembangunan. Menurutnya, sedikit ruang untuk saling mendengar dapat menjadi langkah besar bagi masa depan Mimika yang lebih harmonis dan berkeadilan.