JAYAPURA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Papua mengembalikan 18 spesies endemik ke habitat alaminya. Hewan dan tumbuhan yang dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan dari upaya penyelundupan yang digagalkan petugas di dua pintu masuk utama Papua.
Dua Modus Penyelundupan Digagalkan di Pelabuhan dan Bandara
Seluruh satwa dan tanaman dilindungi tersebut diamankan petugas Karantina Papua di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani. Aksi penyelundupan terjadi pada Mei dan Juni 2026. Pelaku menggunakan kapal penumpang dan menyembunyikan barang bukti dalam paket kargo.
"Ada yang diselundupkan dengan menggunakan kapal penumpang, disembunyikan dengan modus paket dan kargo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Papua Krisna Dwiharniati dalam keterangan resmi, Senin.
Daftar Flora dan Fauna yang Diselamatkan
Dari total 18 spesies, terdapat satu burung Cenderawasih Mati-Kawat, lima ekor Jagal Papua, dan dua ekor ular sanca. Selain itu, petugas juga menyita sepuluh rumpun anggrek dilindungi yang terdiri dari dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati.
Krisna menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pelepasliaran biasa. "Ini tidak hanya pelepasliaran, tetapi kami selamatkan dari perdagangan ilegal dan dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Sinergi Lintas Instansi untuk Ekosistem dan Ekonomi Lokal
Selain hasil sitaan, kegiatan reintroduksi ini juga mencakup satu burung Kakatua Koki dan satu Kasturi Kepala Hitam yang dipulangkan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan. Satu burung Paruh-Kodok Pualam turut dilepasliarkan setelah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.
"Sinergi ini mengintegrasikan peran Karantina sebagai penjaga pintu gerbang pelabuhan dan bandara dari upaya penyelundupan, dengan KSDA sebagai pengelola kawasan hutan dan habitat asli," ucap Krisna.
Menurut Krisna, kepunahan satwa dan tumbuhan endemik Papua dapat merusak rantai ekosistem hutan hujan tropis serta menghilangkan identitas budaya masyarakat adat. Di sisi lain, keberadaan satwa yang lestari di alam bebas terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal secara berkelanjutan melalui ekowisata.
"Seperti yang berjalan di Isyo Hill's, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura," kata Krisna.
Seluruh rangkaian penindakan hingga pelepasliaran ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.