Pencarian

Kementerian ATR/BPN Berlakukan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Masa Tunggu Maksimal 7 Hari

Rabu, 08 Juli 2026 • 17:14:01 WIB
Kementerian ATR/BPN Berlakukan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Masa Tunggu Maksimal 7 Hari
Kementerian ATR/BPN mulai Agustus 2026 terapkan sistem pengukuran tanah terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

JAKARTA — Kementerian ATR/BPN mengumumkan transformasi besar dalam layanan pengukuran tanah. Mulai Agustus 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk di Papua, akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Kebijakan ini diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Kepastian Jadwal Sejak Awal Permohonan

Melalui sistem baru ini, pemohon tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Sejak pengajuan permohonan, jadwal pengukuran sudah bisa ditentukan. Total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler dipatok maksimal 12 hari—tujuh hari masa tunggu dan lima hari proses pengukuran hingga peta bidang selesai.

Nusron menegaskan standar ini akan terus dievaluasi. Survei kepuasan masyarakat menjadi alat ukur utama. Jika pemohon merasa tujuh hari masih terlalu lama, pemerintah siap memangkasnya lagi. "Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," jelasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala Kantor Wilayah BPN.

Instruksi ke Daerah: Optimalkan Petugas Ukur

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya langsung memberi instruksi teknis ke jajaran daerah. Ia meminta Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out.

"Saya minta para Kakantah untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," imbaunya.

Dampak bagi Masyarakat di Papua

Bagi warga Papua yang kerap menghadapi kendala geografis dan akses layanan, sistem ini diharapkan memangkas ketidakpastian. Kementerian ATR/BPN menargetkan sistem ini mampu mengurai tunggakan permohonan dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan di berbagai daerah. Transformasi ini menjadi bagian dari program menuju pelayanan kelas dunia yang profesional dan terpercaya.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: reportasepapua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks