Pencarian

Pelimpahan Aset Cagar Budaya ke 4 Provinsi Pemekaran Papua Belum Tuntas, Anggaran Perawatan Terhambat

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 14:51:02 WIB
Pelimpahan Aset Cagar Budaya ke 4 Provinsi Pemekaran Papua Belum Tuntas, Anggaran Perawatan Terhambat
Pelimpahan aset cagar budaya dari Provinsi Papua ke empat provinsi pemekaran belum tuntas, menghambat penganggaran perawatan situs bersejarah.

JAYAPURA — Proses pelimpahan aset situs cagar budaya dari Provinsi Papua ke sejumlah daerah otonomi baru (DOB) hingga kini belum tuntas. Kondisi ini membuat pemerintah provinsi di Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah tidak memiliki dasar administratif yang kuat untuk mengucurkan dana perawatan situs-situs bersejarah di wilayahnya.

Desy Polla Usmany menyebut, sebagian aset yang sebelumnya tercatat milik Pemerintah Provinsi Papua masih belum dialihkan statusnya. Padahal, secara geografis, situs tersebut kini berada di wilayah administratif provinsi baru.

"Diperlukan surat keputusan terkait mutasi atau pelimpahan aset dari Provinsi Papua kepada provinsi tempat situs cagar budaya itu berada," ujarnya di Kota Jayapura belum lama ini.

Status Surat Keputusan Masih Perlu Dikonfirmasi ke Pemda

Menurut Desy, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan mutasi pegawai atau pengelola, tetapi juga menyangkut mutasi aset itu sendiri. Kejelasan status diperlukan agar pemerintah daerah setempat bisa leluasa menganggarkan biaya pelestarian.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah surat keputusan pelimpahan tersebut sudah diterbitkan atau masih dalam proses. Balai Pelestarian Kebudayaan Papua akan mengonfirmasi dokumen itu kepada pemerintah daerah terkait.

"Setelah aset dilimpahkan maka pemerintah daerah setempat dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian situs cagar budaya di provinsinya," kata Desy.

Baru 10 Persen Objek Cagar Budaya yang Ditetapkan

Dari sekitar 800-an objek cagar budaya yang terdata, mayoritas belum berstatus sebagai cagar budaya yang ditetapkan secara resmi. Desy mengungkapkan, baru sekitar 10 persen dari total data tersebut yang telah melalui proses kajian, dokumentasi, dan pengusulan penetapan.

Wilayah kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Papua saat ini mencakup empat provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sebaran cagar budaya di masing-masing provinsi pun bervariasi.

Di Papua terdapat lima cagar budaya peringkat nasional. Papua Tengah memiliki 19 cagar budaya di Kabupaten Mimika, dengan tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai peringkat provinsi melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 25 Juli lalu. Papua Pegunungan memiliki sekitar 15 cagar budaya di Kabupaten Jayawijaya yang masih berstatus peringkat kabupaten, sementara Papua Selatan memiliki satu cagar budaya peringkat nasional.

Keterbatasan Tenaga Ahli Jadi Kendala Penetapan

Desy menyoroti minimnya jumlah tenaga ahli sebagai hambatan utama dalam proses penetapan. Belum semua kabupaten dan provinsi memiliki TACB yang memadai untuk melakukan kajian dan sidang penetapan cagar budaya.

"Padahal, proses penetapan dilakukan melalui sidang TACB di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Karena itu, pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, perlu membentuk TACB di wilayah masing-masing," jelasnya.

Tenaga ahli yang dibutuhkan harus memenuhi persyaratan sertifikasi. Sertifikasi bisa dilakukan dengan mengirimkan calon tenaga ahli ke tingkat pusat atau mendatangkan asesor dari pemerintah pusat ke daerah.

Anggaran Daerah untuk Kajian dan Dokumentasi Masih Minim

Selain tenaga ahli, masalah anggaran juga menjadi kendala. Pemerintah daerah dinilai perlu menyediakan anggaran khusus untuk kajian, dokumentasi, dan sidang penetapan cagar budaya.

"Kami di balai dapat memberikan dukungan berupa data, pendampingan, dan tenaga ahli. Namun, kewenangan penetapan tetap berada pada pemerintah daerah sesuai tingkat kewenangannya," kata Desy.

Desy menegaskan, status peringkat nasional tidak otomatis menjadikan situs sebagai aset kementerian. Situs tetap dapat dikelola pemerintah daerah selama tanah atau asetnya masih dalam penguasaan pemda maupun masyarakat. Pemerintah pusat melalui kementerian dan Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki peran dalam perlindungan sesuai kewenangannya.

Proses penetapan cagar budaya berlangsung bertahap, mulai dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kemudian peringkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Penentuan peringkat didasarkan pada kajian tim ahli, termasuk nilai sejarah, keterkaitan dengan lebih dari satu provinsi, serta nilai penting berskala nasional.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks