KEEROM — Kelima orang yang diamankan terdiri dari pimpinan KKB Kodap 1 Mamta berinisial HN alias YN, serta empat anggotanya masing-masing AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45). Penindakan awal dilakukan petugas di wilayah Keerom, lalu berkembang ke penggeledahan rumah salah satu tersangka berinisial AM alias M.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menyatakan penanganan perkara terus dikembangkan setelah lima orang diamankan. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Barang Bukti: Senjata Rakitan hingga 30 Butir Amunisi Kaliber 9 mm
Dari penindakan awal, petugas mengamankan senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya. Penggeledahan rumah AM alias M menambah daftar barang bukti yang disita.
“Barang bukti di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm,” kata Yusuf.
Polisi juga menyita parang, kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun dari lokasi tersebut.
Penyidik Dalami Peran Masing-masing Orang yang Diamankan
“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” ujar Yusuf.
Seluruh orang yang diamankan menjalani pendalaman dan proses interogasi di Polres Keerom. Polisi belum merinci dugaan peran spesifik tiap tersangka dalam jaringan KKB Kodap 1 Mamta.
“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan lima orang,” kata Yusuf dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Lima Orang Diamankan, Berkas Laporan Polisi Jadi Dasar Penindakan
Penangkapan kelima orang mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. Dasar laporan itu menjadi pijakan penyidik menetapkan kelima orang sebagai pihak yang diperiksa.
Pengembangan perkara masih terbuka. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil interogasi dan olah TKP yang berlangsung.