JAYAPURA — Kolaborator Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Wali Gereja Prancis, Dipa Arif, dalam analisisnya menilai KWI belum secara gamblang menyebut struktur kekuasaan yang melanggengkan kekerasan di Papua. Sikap hati-hati yang lahir dari keinginan menjaga hubungan baik dengan negara dinilai sulit dibenarkan ketika umat hidup dalam ketakutan.
Sejak integrasi Papua ke Indonesia pada 1960-an melalui Pepera 1969 yang kontroversial, lebih dari lima puluh ribu aparat keamanan ditempatkan di Papua dengan dalih stabilitas nasional. Kehadiran militer dalam skala besar justru berkorelasi dengan kekerasan, pengungsian massal warga sipil, hingga trauma sosial yang diwariskan lintas generasi.
Berbagai organisasi HAM, lembaga gereja, dan komunitas internasional telah berulang kali menyoroti kenyataan ini. Gereja yang hanya berbicara soal “kekerasan” tanpa menyebut aktor dan sistem yang melanggengkannya, kehilangan daya kenabiannya.
KWI memang menyerukan dialog damai. Namun, belum ada tuntutan konkret untuk perlindungan warga sipil dan ruang politik yang adil bagi orang Papua untuk menentukan masa depan mereka. Padahal, hak tersebut dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Ajaran sosial Gereja Katolik—dari Rerum Novarum (1891) hingga Centesimus Annus (1991)—menegaskan martabat manusia, keadilan, dan hak suatu bangsa untuk hidup bebas dari penindasan sebagai prinsip mendasar. Dalam situasi ketimpangan kekuasaan antara Jakarta dan Papua, netralitas hanya menguntungkan pihak yang lebih kuat.
Selama pendudukan Indonesia di Timor Timur (1975–1999), banyak elemen Gereja Katolik Indonesia memilih sikap hati-hati dan menghindari kritik terbuka terhadap kekerasan negara. Tragedi kemanusiaan di sana tetap menjadi luka sejarah yang mendalam.
Sebaliknya, Gereja lokal Timor Timur tampil sebagai suara moral yang membela rakyat tertindas. Tokoh seperti Mgr Carlos Filipe Ximenes Belo menunjukkan bahwa keberanian moral Gereja dapat menjadi cahaya di tengah penindasan. Papua hari ini membutuhkan keberanian serupa.
Di tingkat lokal, banyak pastor, biarawan, biarawati, dan aktivis awam Papua telah lama mendampingi komunitas adat, korban konflik, dan para pengungsi. Suara mereka jauh lebih lantang dibandingkan bahasa diplomatik KWI. KWI seharusnya memperkuat suara profetis Gereja Papua, bukan meredamnya demi stabilitas politik.
Dalam Matius 5:37, Yesus menekankan ketegasan dalam kebenaran: “Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak.” Kasih sejati tidak pernah netral terhadap ketidakadilan.
Desakan agar KWI bersikap tegas bukan sekadar retorika. Setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan: pertama, menuntut perlindungan konkret bagi warga sipil dan pengungsi konflik. Kedua, mendorong ruang politik yang adil bagi orang Papua. Ketiga, memperkuat dan tidak meredam suara profetis Gereja lokal yang langsung mendampingi umat.
Tanpa keberanian menyebut kezaliman secara gamblang dan menuntut keadilan secara konsekuen, suara pastoral hanya akan menjadi gong yang berkumandang tanpa makna di tengah penderitaan yang nyata.