PAPUA — Wiyagus menilai fungsi pengawasan DPRD selama ini kerap berjalan formalitas dan belum menyentuh substansi pengelolaan SDA yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, era transisi energi dan desentralisasi fiskal menuntut DPRD memiliki pemahaman teknis yang lebih dalam, bukan sekadar menyetujui anggaran.
Rakernas ADPSI II mengusung tema penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan penekanan khusus pada pengembangan energi terbarukan. Wiyagus menyebut DPRD sebagai garda depan yang harus memastikan setiap investasi SDA di daerah tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
"DPRD harus berani mempertanyakan dampak lingkungan dari setiap izin tambang atau proyek energi. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton dari kekayaan alam yang diambil," ujar Wiyagus dalam sambutannya di forum tersebut, Kamis (12/9).
Selain SDA, Wamendagri menyoroti lemahnya pengawasan DPRD terhadap fiskal daerah. Banyak kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan publik karena minimnya kontrol dari legislatif setempat. Wiyagus mendorong ADPSI menjadi katalisator peningkatan kapasitas anggota dewan dalam membaca laporan keuangan dan dokumen perencanaan daerah.
Ia mengingatkan bahwa sumber daya fiskal dari bagi hasil SDA kerap menjadi celah korupsi jika tidak diaw ketat. "Ini soal tata kelola. DPRD harus menjadi mitra kritis eksekutif, bukan sekadar stempel," tegasnya.
Ketua Umum ADPSI, yang juga hadir dalam rakernas, menyambut baik arahan tersebut. Pihaknya berkomitmen menyusun modul pelatihan pengawasan SDA dan fiskal bagi anggota DPRD di seluruh kabupaten. Rakernas II ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan ke Kemendagri dan DPR RI.
Forum yang digelar di Jakarta itu juga diisi dengan diskusi panel bersama akademisi dan praktisi energi. Salah satu topik yang mengemuka adalah potensi konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang di era transisi energi, sebuah isu yang dinilai masih minim dibahas di tingkat legislatif daerah.