PAPUA — Pemerintah resmi menggelontorkan tujuh jenis insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai Maret 2023. Mulai dari bantuan langsung Rp7 juta per unit motor listrik baru dan konversi, pembebasan PPNBM 0 persen untuk mobil listrik dalam negeri, hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 90 persen.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Adriyanu, menegaskan bahwa skema ini tidak akan mendorong pergeseran volume kendaraan. Tanpa adanya rencana penghentian produksi kendaraan berbahan bakar fosil dan disinsentif bagi pemiliknya, Bondan menyebut kebijakan ini sebagai “solusi palsu.”
"Harusnya segera diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non listrik, berikut dengan disinsentifnya. Karena kalau tanpa diimbangi transisi energi dan pengendalian kendaraan non listrik, akan jadi solusi palsu saja," ujar Bondan, Selasa (28/3/2023).
Bondan juga menyoroti potensi ketidakadilan dari subsidi ini. Menurutnya, masyarakat yang mampu membeli kendaraan listrik saat ini didominasi kalangan menengah ke atas. Sementara kelompok rentan justru bisa dirugikan karena harus bersaing di jalan yang semakin padat.
Daripada fokus pada kendaraan pribadi, Greenpeace mendorong pemerintah untuk memprioritaskan elektrifikasi transportasi publik dan optimalisasi kendaraan tidak bermotor. Langkah ini dinilai lebih efektif menekan emisi dan mengurangi kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta.
Kritik lain datang dari sisi hulu energi. Bondan mengingatkan bahwa kendaraan listrik di Indonesia masih menyimpan emisi tidak langsung karena mayoritas listrik nasional berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Proses produksi baterai juga meninggalkan jejak karbon yang signifikan.
"Sudah saatnya pensiunkan PLTU batu bara. Yang jelas-jelas membuat polusi harusnya sudah saatnya ditutup atau didenda jika terbukti. Akan lebih menjadi solusi nyata jika sumber listriknya juga berasal dari energi terbarukan," tegasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa secara akumulatif, insentif fiskal untuk mobil listrik mencapai 32 persen dari harga jual, sementara untuk motor listrik sebesar 18 persen. Program bantuan Rp7 juta per unit motor listrik dialokasikan untuk 1 juta unit dalam dua tahun (2023–2024) dengan total anggaran Rp7 triliun.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi,” kata Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).
Kebijakan ini juga mencakup insentif perpajakan seperti tax holiday hingga 20 tahun, super deduction 300 persen untuk riset, serta pembebasan bea masuk untuk impor CKD dan IKD melalui kerja sama dengan Korea dan China. Namun, tanpa keseimbangan antara insentif dan disinsentif, target pengurangan emisi dari sektor transportasi dinilai masih jauh dari kata tuntas.