PAPUA — Kasus yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape ini memasuki babak baru. Bigmo, yang sebelumnya ramai diperbincangkan, kini memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalahnya.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, membenarkan bahwa kliennya telah mendatangi rumah orang tua anak tersebut. Pertemuan ini dilakukan setelah agenda klarifikasi di Direktorat PPA Polda Metro Jaya pada Senin (10/8/2026).
"Mo (Bigmo) telah menghampiri, sowan kepada keluarga anak-anak di bawah umur tersebut dan sudah bertemu," ujar Sangun di Gedung PPA Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bigmo menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sangun menyebut pihak keluarga menyambut baik niat baik kliennya.
"Di pertemuan tersebut pun akhirnya ya sampai ada semacam kesepakatan sih, tapi lebih kepada ya permintaan maaf Mo dan akhirnya para orang tua telah memaafkan dan tidak ada namanya permasalahan di situ," tuturnya lagi.
Meski sudah saling memaafkan, Sangun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Menurutnya, permintaan maaf secara etika dan proses hukum adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih selektif dalam mengizinkan anak tampil di konten digital. Keterlibatan anak dalam promosi produk, apalagi yang berkaitan dengan barang berbahaya seperti vape, memerlukan pengawasan ekstra dari orang tua.
Kreator konten juga punya tanggung jawab moral untuk tidak melibatkan anak di bawah umur dalam materi promosi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua.
Kabar baiknya, langkah Bigmo untuk meminta maaf secara langsung menunjukkan adanya itikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik kreator konten maupun orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam melibatkan anak di dunia digital.