Pencarian

MAI-P Rilis Data Konsesi Lahan Raksasa di Papua: Enam Korporasi Kuasai 3,3 Juta Hektare, Serukan Penolakan Otsus

Minggu, 09 Agustus 2026 • 22:51:01 WIB
MAI-P Rilis Data Konsesi Lahan Raksasa di Papua: Enam Korporasi Kuasai 3,3 Juta Hektare, Serukan Penolakan Otsus
BPP MAI-P merilis data konsesi lahan seluas lebih dari 3,3 juta hektare yang dikuasai enam kelompok usaha di Papua berdasarkan riset Forest Watch Indonesia 2022.

PAPUA — Badan Pengurus Pusat Masyarakat Adat Independen Papua (BPP MAI-P) mengungkap data konsesi lahan yang dikuasai enam kelompok usaha raksasa di Tanah Papua. Berdasarkan riset Forest Watch Indonesia (FWI) tahun 2022 yang dikutip MAI-P, total lahan yang dikuasai korporasi tersebut mencapai lebih dari 3,3 juta hektare.

Ketua Umum BPP MAI-P, Ardhy Murib, menyampaikan pernyataan ini dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional yang ditetapkan PBB sejak 1994. Organisasi ini menilai kondisi suku-suku asli Papua tidak berbeda dengan penderitaan masyarakat pribumi di berbagai belahan dunia akibat kolonialisme dan kapitalisme.

Enam Korporasi dan Luas Konsesi yang Dikuasai

Data FWI menunjukkan enam kelompok usaha mendominasi konsesi lahan di bioregion Papua. Almindo Group tercatat menguasai lahan terluas, yakni 750.150 hektare, disusul Kayu Lapis Indonesia (KLI) Group seluas 632.000 hektare.

Kelompok usaha lainnya adalah Raja Garuda Mas (RGM) Group seluas 549.000 hektare, Sinar Wijaya Group seluas 547.000 hektare, Korindo Group seluas 417.000 hektare, dan Masindo Group seluas 406.000 hektare.

Gurita Bisnis ALS Group di Empat Sektor

MAI-P secara khusus menyoroti operasi ALS Group melalui Almindo Group yang membentang di empat sektor. Di bidang pembalakan hutan, anak usahanya seperti PT Rimba Kayu Arthamas beroperasi di Teluk Bintuni, PT Prabu Alaska di Fakfak, Kaimana, dan Boven Digoel, serta PT Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat Malamoi, Sorong.

Di sektor industri pengolahan kayu, kelompok ini menjalankan PT Karas Industri Papua di Karas, Fakfak. Sementara untuk perkebunan jagung dan peternakan, PT Nuansa Lestari Sejahtera mengelola Food Estate Bangun Bumi Papua di Kebar, Tambrauw, yang mendapat penolakan dari masyarakat adat Suku Mpur.

Pada bisnis karbon, PT Rimbakayu Arthamas bermitra dengan sembilan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.573.705 hektare yang tersebar di Asmat, Mappi, Boven Digoel, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, dan Kaimana.

Laju Deforestasi Melonjak Tiga Kali Lipat

Rilis MAI-P juga memuat data percepatan deforestasi di bioregion Papua. Pada periode 2000–2009, deforestasi tercatat 60.300 hektare per tahun, lalu melonjak menjadi 171.900 hektare per tahun pada 2009–2013, dan terus meningkat hingga 189.300 hektare per tahun pada periode 2013–2017.

Laporan Yayasan Pusaka yang dikutip MAI-P mencatat, pada rentang 1988–2011, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HPH) di Papua telah menguasai lahan seluas 11.170.416 hektare yang terbagi untuk 86 perusahaan.

Kritik Terhadap Otsus dan Sejarah Perampasan Lahan

Ardhy Murib menilai pemberlakuan Otonomi Khusus hanya penipuan politik yang dikemas sebagai resolusi konflik. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menjadi pemicu utama keretakan sosial dan perampasan lahan skala besar.

“Otonomi khusus merupakan resolusi konflik untuk penyelesaian konflik Papua, tapi kenyataannya Otsus adalah pemicu konflik,” ujar Ardhy dalam rilis resminya.

MAI-P juga menelusuri jejak perampasan tanah adat sejak Operasi Tiga Komando Rakyat (TRIKORA) 1961, aneksasi 1963, hingga Proses Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang mereka nilai ilegal dan penuh manipulasi. Ardhy menegaskan kehadiran PT Freeport pada 1967 menjadi bukti kepentingan kapitalisme global sebelum PEPERA digelar.

Organisasi ini menilai penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang dipadukan dengan UU Penanaman Modal Asing dan UU Pokok-Pokok Pertambangan memperkuat penguasaan wilayah adat oleh negara dan korporasi. Penandatanganan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Morowali untuk perkebunan sawit di Prafi dan Arso pada 1983 melalui program Transmigrasi PIR Trans turut disebut sebagai bagian dari skema sistematis tersebut.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sasagupapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks