Kesbangpol Papua Barat Wajibkan Parpol Alokasikan 50 Persen Dana Hibah untuk Pendidikan Politik, LPJ Diserahkan Maksimal Sebulan

Penulis: Reza Maulana  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:11:01 WIB
Rapat koordinasi penyaluran hibah parpol tahun anggaran 2026 dipimpin Kepala Kesbangpol Papua Barat di Manokwari.

MANOKWARI — Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi, memimpin langsung rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Bakesbangpol, Arfai, Manokwari. Pertemuan ini menjadi langkah awal sebelum proses penyaluran hibah parpol untuk tahun anggaran 2026 dimulai.

Dalam rapat tersebut, pengurus partai diarahkan untuk segera mengajukan permohonan anggaran hibah kepada Gubernur Papua Barat. Permohonan itu selanjutnya akan diproses secara teknis oleh Bakesbangpol.

Ketentuan Penggunaan Dana Hibah: Fokus pada Kader dan Masyarakat

Rheinhard menegaskan bahwa anggaran yang diusulkan tidak bisa digunakan sembarangan. Selain alokasi wajib untuk pendidikan politik, kegiatan lain yang dibiayai hibah harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta AD/ART masing-masing partai.

“Kegiatan di luar pendidikan politik wajib diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing parpol,” katanya seusai memimpin rapat.

Pendidikan politik yang dimaksud menyasar kader partai dan unsur masyarakat luas. Dengan skema ini, diharapkan partai tidak hanya berkutat pada agenda internal, tetapi juga berkontribusi mencerdaskan pemilih di Papua Barat.

Publikasi Kegiatan Jadi Syarat Wajib Laporan Pertanggungjawaban

Ada poin penting lain yang ditekankan dalam rapat tersebut. Seluruh kegiatan yang dibiayai hibah wajib dipublikasikan melalui media sosial maupun media mainstream.

Publikasi ini bukan sekadar dokumentasi. Menurut Rheinhard, bukti publikasi merupakan lampiran wajib dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang kelak diaudit.

Selain mengedukasi publik tentang kinerja partai, jejak digital kegiatan juga menjadi alat verifikasi bagi pemerintah dan auditor.

Batas Waktu Pelaporan: Jangan Menumpuk di Akhir Tahun

Para pengurus parpol juga diingatkan mengenai tenggat pelaporan. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah dana disalurkan atau kegiatan dilaksanakan.

Kebijakan ini sengaja diterapkan agar administrasi tidak menumpuk di penghujung tahun. Dengan begitu, proses evaluasi bisa berjalan lebih cepat dan temuan bisa segera diperbaiki.

“Dengan skema pelaporan yang tertib dan transparan, kami berharap penyerapan anggaran dapat berjalan optimal serta siap memenuhi standar pemeriksaan saat audit BPK nanti,” pungkas mantan Kepala Bakesbangpol Teluk Bintuni itu.

Reporter: Reza Maulana
Sumber: mangrove.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top