JAYAPURA — Masyarakat di Papua yang baru saja membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih menghadapi persoalan hukum jika nama di sertipikat belum diubah. AJB hanya menjadi bukti perbuatan hukum jual beli terjadi, tetapi belum mengubah status pemegang hak di mata negara.
Fungsi sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara baru bisa berpindah nama setelah Kantor Pertanahan (Kantah) mencatatkan peralihan hak tersebut. Tanpa proses ini, bukti kepemilikan pembeli dianggap lemah dan rawan sengketa di kemudian hari.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menegaskan bahwa proses jual beli tidak berhenti pada penandatanganan akta.
"Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti," jelas Hiskia dalam keterangan resmi pada Selasa (01/09/2026).
Aturan ini merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menyatakan peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT berwenang.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Prosedur teknis dan dokumen yang diperlukan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
Setelah dokumen diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan memeriksa kelengkapan dan melakukan pencatatan peralihan hak pada Buku Tanah serta sertipikat tanah. Perubahan nama pemegang hak baru resmi tercatat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Hiskia mengingatkan data pertanahan yang sudah diperbarui akan memudahkan pemilik memanfaatkan tanah untuk berbagai kebutuhan. Properti yang tercatat atas nama pribadi dapat digunakan sebagai jaminan kredit, dijual kembali, atau keperluan administrasi lainnya.
"Pastikan ya data pertanahan sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya," ujarnya.
Sebagai upaya memberi kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja. Layanan perdana ini baru dapat diakses di 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Rencananya, layanan tersebut akan diperluas ke 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Perluasan secara bertahap akan terus dilakukan hingga seluruh Kantah di Indonesia, termasuk di Papua, dapat memberikan layanan serupa.
Warga yang ingin mengurus peralihan hak diimbau menyiapkan dokumen asli seperti sertipikat, AJB, identitas para pihak, serta bukti pelunasan PPh dan BPHTB agar proses berjalan lancar.