PAPUA — Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis. Ia menegaskan Kementerian Keuangan belum menghitung secara rinci kebutuhan dana program tersebut.
Angka Rp11 triliun pertama kali muncul dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar US$600 juta atau setara Rp11 triliun.
Perhitungan itu berangkat dari asumsi sekitar 200 juta penduduk sebagai target program. Purbaya memastikan angka tersebut belum ditetapkan sebagai anggaran resmi negara.
"Belum (ditetapkan) sebesar Rp11 triliun. Ini anggarannya masih belum dihitung," kata Purbaya kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh angka yang beredar masih bersifat kasar. Penghitungan rinci akan dilakukan setelah kerangka program disepakati.
"Yang jelas itu semua angka masih kasar. Nanti setelah itu dihitung betul seperti apa," ujarnya.
Purbaya mempertanyakan asumsi 200 juta penduduk yang dipakai dalam perhitungan awal. Dari jumlah itu, sekitar 80 juta di antaranya diperkirakan berusia di bawah 17 tahun.
Menurut dia, sasaran utama program bukan seluruh penduduk yang belum atau sudah punya rekening. Fokusnya adalah masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun dan baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"200 juta (masyarakat), berarti (sekitar) 80 juta yang di bawah 17 tahun. Kita lihat seperti apa penduduknya, saya belum lihat," kata Purbaya.
Dengan penjelasan itu, tidak semua warga yang belum memiliki rekening otomatis menjadi penerima. Kriteria final masih menunggu hasil penghitungan pemerintah.
Hingga pernyataan Purbaya pada Kamis, belum ada kepastian soal jadwal pencairan, bank penyalur, maupun mekanisme pendaftaran program rekening massal. Bahan yang tersedia hanya memuat perdebatan soal asumsi jumlah penerima dan besaran anggaran.
Informasi lengkap mengenai kriteria, jadwal, dan cara pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Karena program ini belum memiliki mekanisme resmi yang diumumkan, warga diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku bisa mendaftarkan atau mempercepat penerimaan dengan imbalan uang. Program bantuan dan pembukaan rekening pemerintah tidak memungut biaya pendaftaran.
Pengaduan terkait dugaan penipuan atau pungutan liar bisa disampaikan ke kanal resmi Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum setempat.