JAYAPURA — Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah II Nurjaeni menyatakan bahwa dari 13 SPPG yang diluncurkan, 10 unit berada di area 3T dan tiga unit lainnya di wilayah non-3T. Peluncuran itu diawali dengan peresmian salah satu SPPG di Kabupaten Jayapura.
"Untuk Provinsi Papua ada 13 SPPG yang resmi diluncurkan hari ini dan sebanyak 10 berada di wilayah 3T dan tiga lainnya di wilayah non-3T," kata Nurjaeni di Jayapura, Minggu (4/10/2026).
Nurjaeni mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemkab Jayapura, dan Pemkot Jayapura dalam pembangunan infrastruktur gizi tersebut. Dukungan itu dinilai mempercepat penyiapan unit layanan di wilayah dengan akses terbatas.
Meski demikian, ia mengakui adanya kendala teknis dan hukum pada beberapa unit yang sempat menghambat operasional. Perbaikan terus dilakukan agar unit-unit tersebut dapat segera berfungsi.
"Memang ada sejumlah SPPG yang sebelumnya telah dipersiapkan namun mengalami keterlambatan operasional akibat berbagai kendala, termasuk persoalan hukum sehingga hal tersebut terus dilakukan perbaikan," ujarnya.
Secara keseluruhan di tanah Papua, BGN menyiapkan total 36 SPPG untuk menopang program MBG. Jumlah itu mencakup unit yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap penyiapan.
Seiring peluasan layanan, BGN memperketat pengawasan dan evaluasi standar kelayakan dapur umum. Langkah itu diambil setelah merebaknya beberapa insiden keracunan makanan di sejumlah daerah.
"Dan ke depan kami juga terus memperketat pengawasan terhadap kelayakan SPPG sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program, terutama setelah terjadi sejumlah kasus keracunan makanan," tegas Nurjaeni.
Sebagai langkah penegakan standar, BGN telah mengambil tindakan tegas terhadap unit-unit bermasalah. Di Papua sendiri, empat SPPG telah ditutup secara permanen.
Unit yang mengalami kejadian menonjol atau insiden serius akan ditutup sementara untuk diperbaiki. SPPG tersebut baru dapat kembali beroperasi setelah dinyatakan layak oleh dinas kesehatan.
"Sementara SPPG yang mengalami kejadian menonjol atau insiden serius akan ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan dan baru dapat kembali beroperasi setelah dinyatakan layak oleh dinas kesehatan," lanjutnya.
Penutupan permanen maupun sementara menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan dapur umum. BGN menegaskan bahwa standar keamanan pangan menjadi syarat utama sebelum sebuah SPPG diizinkan melayani penerima manfaat.