JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya yang bekerja di sektor informal. Terbaru, dua keluarga ahli waris menerima santunan kematian sebagai bentuk komitmen perlindungan pekerja rentan di ibu kota Provinsi Papua tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Sirta Mustakim, menegaskan bahwa penyerahan dana santunan ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Kerja sama dengan Pemkot Jayapura mencakup perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN, perangkat RT/RW, hingga pekerja mandiri di tingkat kelurahan.
"Ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi, khususnya akibat kecelakaan kerja maupun kematian," kata Sirta Mustakim di Jayapura.
Target Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan pada 2025
Program jaminan sosial di Kota Jayapura dipastikan terus berkembang secara masif. Sirta menjelaskan, pada tahun 2025 mendatang, jumlah pekerja rentan yang akan mendapatkan perlindungan diproyeksikan mencapai 10.000 orang.
Data saat ini menunjukkan sekitar 1.400 perangkat RT/RW serta 1.000 pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Jayapura telah terdaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan kini tengah melakukan validasi ketat agar bantuan tepat sasaran.
"Untuk 2026, program perlindungan ini masih terus berlanjut. Saat ini kami bersama pemerintah daerah tengah melakukan proses validasi data guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat," ujar Sirta menambahkan.
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Sektor Informal
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyebutkan bahwa kedua almarhum yang ahli warisnya menerima santunan telah menjadi peserta aktif sejak Januari 2023. Menurutnya, skema ini sangat krusial bagi profesi dengan risiko tinggi seperti nelayan, tukang ojek, hingga buruh konstruksi.
"Risiko kehidupan tidak dapat diprediksi, sehingga jaminan sosial menjadi instrumen penting untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat perhatian," kata Abisai Rollo.
Abisai menekankan bahwa perlindungan bagi kelompok pekerja rentan menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintah daerah. Melalui pendaftaran program ini, pemerintah memastikan setiap warga yang mengalami musibah kerja tetap mendapatkan perhatian finansial yang layak.
"Perlindungan bagi pekerja rentan menjadi prioritas pemerintah daerah. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketika pekerja mengalami musibah, terutama yang berkaitan dengan risiko pekerjaan," pungkasnya.