SORONG - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal, memberikan catatan kritis terhadap kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, ke Kompleks Kokoda, Distrik Sorong Manoi. Kunjungan menteri tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program strategis Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembangunan tiga juta unit rumah secara nasional, di mana wilayah Papua mendapatkan target pembangunan sebanyak 21.000 unit rumah layak huni.
Legalitas Lahan dan Risiko Persoalan Hukum
Robert Joppy Kardinal, yang akrab disapa RJK, menilai kunjungan menteri tersebut belum didahului dengan kajian lapangan yang matang oleh tim teknis. Ia menekankan bahwa seharusnya kementerian sudah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kondisi dan status lahan jauh sebelum agenda kunjungan menteri dilakukan. Hal ini sangat penting karena pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
"Seharusnya dua atau tiga bulan sebelumnya sudah ada tim yang turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan situasi. Ini penting karena pembangunan rumah menggunakan uang negara," tegas RJK. Ia secara spesifik menyoroti status lahan di Kompleks Kokoda Km 8 yang disebutnya masih bermasalah karena berada di atas tanah bersertifikat milik pihak lain yang tidak dapat dipecah-pecah.
RJK memperingatkan bahwa jika pemerintah memaksakan pembangunan di atas lahan milik pihak lain, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak kepemilikan. Ia juga mengkhawatirkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kemudian hari apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen legalitas yang lengkap. "Jangan sampai nama Presiden digunakan untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum," tambahnya.
Ketersediaan Fasilitas Penunjang dan Skema Bantuan
Meski mendukung program pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, RJK menekankan bahwa penyediaan hunian harus dibarengi dengan pembangunan fasilitas pendukung yang memadai. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya sekadar memberikan harapan tanpa menyiapkan ekosistem permukiman yang layak bagi masyarakat di Papua Barat Daya.
"Harus ada sekolah, puskesmas atau rumah sakit, akses jalan yang baik, dan fasilitas lainnya. Jangan hanya datang, beri harapan, lalu pergi," kata RJK. Ia mendesak agar kementerian memastikan lokasi pembangunan memiliki aksesibilitas yang baik sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan dasar setelah menghuni rumah tersebut.
Selain fasilitas, kejelasan mengenai skema bantuan juga menjadi poin utama yang dipertanyakan. RJK meminta transparansi apakah bantuan perumahan ini diberikan secara gratis atau melalui mekanisme cicilan. Ia mengingatkan bahwa jika menggunakan skema cicilan, maka beban biaya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat agar program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak memberatkan.
Kajian Lingkungan Mangrove dan Hak Ulayat
Aspek lingkungan menjadi perhatian serius lainnya karena lokasi pembangunan di Kompleks Kokoda berada di kawasan hutan mangrove. RJK menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan dan wajib melalui koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak bisa asal bangun. Karena ini menyangkut kawasan mangrove, harus ada kajian dan izin yang jelas,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus selaras dengan regulasi pelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan di masa depan.
Menutup pernyataannya, RJK mengingatkan pemerintah pusat bahwa Papua memiliki karakteristik kepemilikan lahan yang khas. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh hak adat atau ulayat telah diselesaikan dengan baik sebelum proyek dimulai. "Setiap jengkal tanah di Papua ada pemiliknya. Harus dipastikan juga apakah hak adat atau ulayat sudah diselesaikan atau belum," pungkas Robert Kardinal.