SENTANI — Seorang pelajar perempuan menjadi korban rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan (curas) di lahan kosong Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026) pagi. Pelaku, YA (53), berhasil diamankan Tim Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura di BTN Pemda Doyo Baru pada pukul 09.35 WIT, atau kurang dari 12 jam setelah peristiwa dilaporkan.
Kronologi: Berjalan ke Sekolah, Dicegat di Lahan Kosong
Peristiwa bermula saat korban tengah berjalan kaki menuju sekolah. Ketika melintasi kawasan lahan kosong, pelaku menghampiri, melakukan kekerasan, lalu membawa korban ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga. Setelah melakukan aksinya, YA merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban.
Hasil Pemeriksaan: Pelaku Akui Perbuatan saat Mabuk
Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolres Jayapura, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. YA mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti milik korban saat penangkapan.
Komitmen Polres: Perlindungan untuk Perempuan dan Anak
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang menyasar perempuan dan anak. “Polres Jayapura berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya dalam rilis resmi.
Proses Hukum: Pelaku Diserahkan ke Penyidik
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti tindak pidana dan mencari barang bukti lain di sekitar TKP. Saat ini YA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan telah disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.