JAYAPURA — BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan aset tetap berupa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Sebagian kendaraan dilaporkan belum dapat ditelusuri keberadaannya di lapangan dan masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
Temuan itu disampaikan Anggota VI BPK, Fathan Subchi, saat rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Jayapura, Kamis.
Ketidaktepatan Klasifikasi Belanja di OPD
Selain soal aset, BPK juga mencatat adanya ketidaktepatan klasifikasi belanja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fathan menilai hal ini berdampak pada ketidaksesuaian penyajian realisasi anggaran dalam laporan keuangan daerah.
"Kondisi ini dapat mempengaruhi akurasi informasi anggaran yang disajikan kepada publik secara terbuka resmi," ujar Fathan dalam keterangannya.
Inventarisasi Ulang dan Penertiban Aset
BPK meminta Pemprov Papua melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset kendaraan dinas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data aset lebih akurat dan pengelolaannya berjalan optimal.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset kendaraan dinas serta memperbaiki sistem pengamanan dan administrasi aset daerah," kata Fathan.
Penertiban terhadap kendaraan yang masih dikuasai pihak tidak berwenang juga harus segera dilakukan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan aset daerah berkelanjutan dan tidak disalahgunakan.
Batas Waktu Tindak Lanjut 60 Hari
BPK menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Seluruh rekomendasi harus diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima pemerintah daerah.
Fathan menambahkan, langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Papua.
Opini WTP Dipertahankan Tiga Tahun Berturut-turut
Di tengah catatan tersebut, BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023.
"Meski begitu kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Papua yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut sejak 2023 yang terus ditingkatkan ke depan," ujar Fathan.