Pencarian

PERINTIS 10 Hari Bukan Cuma Percepatan, Dirjen PHPT Sebut Transformasi Ekosistem Libatkan PPAT hingga Bapenda

Kamis, 10 September 2026 • 08:01:01 WIB
PERINTIS 10 Hari Bukan Cuma Percepatan, Dirjen PHPT Sebut Transformasi Ekosistem Libatkan PPAT hingga Bapenda
Dirjen PHPT ATR/BPN Asnaedi menyampaikan pernyataan mengenai program PERINTIS 10 Hari dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (08/09/2026).

JAKARTA — Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menyatakan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak berhenti pada percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, program ini menyasar perubahan cara kerja lintas pihak.

Pernyataan itu disampaikan Asnaedi pada Selasa (08/09/2026). Ia menyebut ada sejumlah pihak yang terlibat dalam layanan peralihan hak, mulai dari PPAT, pemerintah daerah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sampai masyarakat sebagai pemohon.

PPAT hingga Bapenda Masuk Rantai Tanggung Jawab Kepala Kantor

Dalam ekosistem PERINTIS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memikul tanggung jawab memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab itu tidak berhenti di dinding kantor pertanahan.

Asnaedi menegaskan bahwa kelambatan di pihak mitra tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan. Ia menyebut dua pihak yang paling rentan menjadi simpul hambatan.

"Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu," jelasnya.

Konsekuensinya, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi itu dipakai untuk memetakan dan menyelesaikan kendala yang berpotensi menahan proses peralihan hak.

Diskusi dengan Bapenda menjadi salah satu jalur yang disebut Asnaedi, khususnya untuk tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Edukasi Pemohon Jadi Kunci agar 10 Hari Kerja Tak Molor

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan bertanggung jawab memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi dinilai penting agar pemohon menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban sejak awal.

Dengan begitu, proses peralihan hak bisa berjalan lebih cepat tanpa tersendat di meja verifikasi.

"Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman," ujar Asnaedi.

Ia memandang target maksimal 10 hari kerja bukan hanya ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan. Angka itu sekaligus menjadi tolok ukur efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak.

Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dirasakan masyarakat secara utuh. Asnaedi menyebut hal ini sebagai fondasi untuk memperluas transformasi ke seluruh layanan pertanahan.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: reportasepapua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks