Pencarian

Masyarakat Adat Papua Datangi Kantor BUMN di Jakarta, Tagih Kepastian 10 Persen Saham Divestasi Freeport

Selasa, 30 Juni 2026 • 23:34:01 WIB
Masyarakat Adat Papua Datangi Kantor BUMN di Jakarta, Tagih Kepastian 10 Persen Saham Divestasi Freeport
Masyarakat Adat Papua mendatangi kantor BUMN di Jakarta untuk menagih kepastian 10 persen saham divestasi Freeport.

JAKARTA — Rombongan yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop itu datang untuk meminta penjelasan langsung. Mereka kecewa karena permohonan audiensi yang diajukan sejak 18 Mei 2026 belum mendapat tanggapan.

Ke Mana 10 Persen Saham untuk Rakyat Papua?

“Kami datang ke sini mau mempertanyakan 10 persen saham untuk rakyat Papua berdasarkan perjanjian induk itu sekarang ada di mana?” kata Litinus Niwilingame, pengurus FPHS Tsingwarop, di Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Litinus, minimnya informasi mengenai pengelolaan saham tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan di tengah masyarakat adat. Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang dianggap jelas dan transparan terkait pemanfaatan saham tersebut.

Proses Divestasi 2018 dan Alokasi untuk Papua

Sebagai informasi, setelah proses divestasi pada 2018, pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), yang kini menjadi MIND ID, menguasai 51,23 persen saham PT Freeport Indonesia. Dari kepemilikan itu, sebanyak 10 persen saham dialokasikan untuk masyarakat Papua melalui PT Papua Divestasi Mandiri.

“Belum Ada yang Masuk ke Kantong Kami”

Ketua LMA Tsingwarop, Arnold Beanal, menyebut bahwa hingga kini hasil divestasi yang dijanjikan belum pernah benar-benar diterima masyarakat. “Sampai sekarang belum ada yang masuk ke kantong kami sebagai masyarakat pemilik hak ulayat,” ucap Arnold.

Arnold menjelaskan, secara administratif seluruh persyaratan untuk memperoleh hak atas saham divestasi telah dipenuhi. Bahkan, mekanisme pengelolaan dan pembagian saham tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mimika yang mengatur tata kelola, pemanfaatan, penggunaan, serta distribusi saham.

Bagaimana Pembagian 10 Persen Saham Itu?

Dalam aturan tersebut, 10 persen saham dibagi untuk masyarakat adat, masyarakat terdampak permanen, dan pemerintah daerah. Dari porsi tersebut, 7 persen dialokasikan kepada masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan rincian 4 persen untuk masyarakat adat dan 3 persen untuk pemerintah daerah.

Harapan di Tengah Usia yang Kian Menua

Kepala Suku FPHS Tsingwarop, Dominggus Natkime, berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pengelolaan saham tersebut. Ia menilai kejelasan ini sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.

“Saya sudah tua. Dan banyak dari masyarakat yang memperjuangkan hak ini sudah meninggal,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarpapua.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks