NABIRE — Langkah konstitusional ditempuh perwakilan masyarakat Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan menyampaikan surat aspirasi langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) di Jakarta. Langkah ini buntut dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai berdampak langsung pada kehidupan sosial-ekonomi warga setempat.
Dalam surat yang telah diterima lembaga negara tersebut, masyarakat meminta persoalan di Makimi tidak dipandang semata-mata sebagai persoalan penertiban kawasan hutan. Mereka menyoroti hubungan historis masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan, serta menuntut adanya kejelasan dasar hukum dan pelaksanaan penertiban di lapangan.
Tokoh Adat: Suara Warga Makimi Harus Didengar
Yantris Monei, tokoh perempuan adat masyarakat Nifasi, menegaskan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan upaya menempuh jalur resmi dan konstitusional. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui lembaga negara ini diharapkan membuka ruang pemeriksaan secara terbuka terhadap persoalan yang tengah berlangsung di Distrik Makimi.
“Aspirasi disampaikan melalui lembaga negara agar persoalan yang sedang berlangsung di Distrik Makimi dapat diperiksa secara terbuka dan memperoleh penyelesaian yang adil,” terang Yantris, Jumat (28/8/2026).
Harapan Dialog dan Peninjauan Ulang Penertiban
Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal dari tindak lanjut yang konkret. Mereka meminta dibukanya dialog langsung dengan warga terdampak serta dilakukannya peninjauan ulang terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.
“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” jelas Yantris.
Kesenjangan dan Dampak Sosial-Ekonomi Jadi Sorotan
Perwakilan masyarakat juga menggarisbawahi pengalaman panjang warga Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan. Kehadiran kebijakan dan aparat negara, termasuk Satgas PKH, dinilai tidak seharusnya mengusik tatanan kehidupan sosial-ekonomi yang sudah berjalan.
Masyarakat menantikan respons dan tindak lanjut dari DPR RI dan DPD RI terhadap surat yang telah disampaikan, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong kementerian terkait memberikan kejelasan serta memastikan hak dan kepentingan masyarakat terdampak tetap diperhatikan. ***(Agies Pranoto)