Pencarian

Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari, Menteri ATR Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari

Minggu, 16 Agustus 2026 • 17:24:05 WIB
Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari, Menteri ATR Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung 10 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama tentang percepatan verifikasi BPHTB di Jakarta, Senin (10/8/2026).

JAKARTA — Proses pengurusan balik nama sertifikat tanah di Indonesia bakal jauh lebih singkat. Kementerian ATR/BPN memastikan verifikasi BPHTB yang selama ini kerap menjadi biang keladi keterlambatan, kini dipangkas habis menjadi maksimal tiga hari kerja.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Prinsip Fiktif Positif Berlaku, PAD Diprediksi Ikut Naik

Nusron menjelaskan, percepatan ini menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, jika dalam tiga hari pemerintah kabupaten/kota tidak kunjung memverifikasi pembayaran BPHTB, maka secara otomatis dokumen dinyatakan sah dan disetujui.

"Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif," ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, SEB ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk berintegrasi dengan Kantah. Ia menilai, percepatan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat PAD menjadi meningkat," tutur Tito.

Alur Baru Pengurusan Sertifikat: 10 Hari Kerja

Dengan berlakunya SEB ini, berikut alur lengkap pengurusan balik nama tanah yang ditargetkan selesai dalam 10 hari:

  • Verifikasi & validasi BPHTB: maksimal 3 hari di tingkat pemerintah daerah.
  • Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): maksimal 2 hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
  • Pemrosesan berkas di Kementerian ATR/BPN: maksimal 5 hari di Kantor Pertanahan.

"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," kata Nusron.

Uji Coba Dimulai 17 Agustus, Target 70 Persen Layanan Tercakup

Layanan Peralihan Hak 10 hari ini akan diluncurkan secara bertahap. Tahap perdana menyasar 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

"Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari," ungkap Nusron.

Perluasan berlanjut pada 24 Agustus 2026 dengan menambah 24 kabupaten/kota. Dengan begitu, total ada 41 daerah yang merasakan layanan ini pada akhir bulan depan. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan nasional.

Penandatanganan SEB turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Prosesi tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: reportasepapua.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks