Pencarian

Komnas HAM Nilai Keracunan Massal MBG di 14 Kampung Jayapura Berpotensi Langgar HAM, 543 Orang Jadi Korban

Selasa, 11 Agustus 2026 • 18:37:31 WIB
Komnas HAM Nilai Keracunan Massal MBG di 14 Kampung Jayapura Berpotensi Langgar HAM, 543 Orang Jadi Korban
Komnas HAM menilai keracunan massal MBG di 14 kampung Jayapura berpotensi melanggar hak atas hidup dan perlindungan anak.

JAYAPURA — Ratusan warga yang menjadi korban keracunan makanan bergizi gratis (MBG) di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, disebut berpotensi menjadi korban pelanggaran HAM. Komnas HAM RI perwakilan Papua menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam insiden yang terjadi pada 4 Agustus 2026 tersebut.

Kepala Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan keracunan massal yang menimpa 543 orang ini mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kesehatan warga. Peristiwa itu tersebar di 14 kampung, antara lain Kampung Kendate Tablasupa, Dormena, Waiya, Wambena, dan Amai.

Hak Hidup dan Perlindungan Anak yang Terabaikan

Frits menjelaskan, insiden ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran hak untuk hidup yang merupakan hak mutlak (non-derogable right). Jaminan tersebut tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

"Keracunan massal tersebut mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu kesehatan ratusan warga. Ini bentuk kelalaian terhadap jaminan perlindungan hak atas hidup dari pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis atau MBG," kata Frits dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Selasa (11/8/2026).

Sebagian besar korban merupakan anak-anak. Kondisi ini dinilai melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 52 dan Pasal 59 UU Nomor 39/1999 tentang HAM, berikut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara melalui penyedia program MBG disebut gagal memberikan perlindungan khusus dan jaminan keselamatan bagi tumbuh kembang anak.

Ibu Hamil dan Lansia Ikut Terdampak, Otsus Papua Diabaikan

Komnas HAM juga menemukan sejumlah ibu hamil, ibu menyusui, ibu rumah tangga, dan lansia menjadi korban. Dugaan pelanggaran hak wanita ini merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Kelompok perempuan, khususnya ibu hamil dan menyusui, membutuhkan perlindungan maksimal atas kesehatan reproduksi dan fisiknya karena rentan terhadap dampak yang ditimbulkan bagi janin atau anaknya," ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan MBG di Papua dinilai melanggar mandat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 59, pemenuhan layanan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat, khususnya orang asli Papua, wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

"Pelaksanaan program nasional MBG mengabaikan peran sentral, kontrol mutu, serta kewenangan Pemerintah Daerah setempat," tegas Frits.

Polisi Diminta Tetapkan Tersangka, 32 Pekerja SPPG Diperiksa

Komnas HAM meminta Kapolda Papua dan jajarannya melakukan penyelidikan secara independen, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum pidana harus menyasar vendor, penyedia, maupun pengelola dapur guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Kalau ada yang buat kesalahan maka dia tidak berhenti begitu saja. Harus bertanggung jawab secara pidana karena itu keracunan massal untung tidak ada yang meninggal," kata Frits.

Sebanyak 32 pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jayapura Depapre telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan. Kapolres Jayapura sebelumnya menyatakan akan memproses sesuai aturan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian.

Komnas HAM juga meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan Yayasan Kasih Iman Samuel Papua selaku pengelola SPPG di Depapre bertanggung jawab penuh atas pemulihan korban. Pemulihan mencakup biaya pengobatan, bantuan logistik bagi keluarga pendamping di fasilitas kesehatan, serta pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma, khususnya pada anak-anak dan observasi lanjutan bagi ibu hamil dan menyusui.

Kepala BGN dan Satuan Pelayanan MBG diminta melibatkan bupati untuk mengevaluasi menyeluruh tata kelola penyediaan MBG di Kabupaten Jayapura serta memberikan sanksi tegas bagi pengelola SPPG Depapre. Evaluasi serupa juga diminta dilakukan di tingkat Provinsi Papua.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jubi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks