Pencarian

Realisasi Retribusi Sampah Jayapura Baru Rp1,6 Miliar dari Target Rp7,4 Miliar, Anggota DPR Dorong Sosialisasi Masif ke Tingkat RT

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 22:19:01 WIB
Realisasi Retribusi Sampah Jayapura Baru Rp1,6 Miliar dari Target Rp7,4 Miliar, Anggota DPR Dorong Sosialisasi Masif ke Tingkat RT
Anggota DPR Kota Jayapura, Christa Vanessa Urbinas, mengumpulkan warga RT 01, RT 02, dan RT 03 di Kompleks Perumahan Melati untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang retribusi sampah.

JAYAPURA — Rendahnya realisasi retribusi pelayanan kebersihan menjadi perhatian serius DPR Kota Jayapura. Berdasarkan pemaparan DLH, target penerimaan tahun 2026 mencapai Rp7,4 miliar, namun hingga akhir Juli baru terkumpul sekitar Rp1,6 miliar.

Christa Vanessa Urbinas menilai kesenjangan tersebut tidak hanya soal kepatuhan warga, tetapi juga lemahnya komunikasi pemerintah dalam menjelaskan aturan yang telah berjalan hampir tiga tahun ini.

Perda Berlaku Tiga Tahun, Warga Masih Banyak yang Belum Paham

Vanessa menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2023, termasuk hak dan kewajiban dalam sistem pengelolaan sampah. Ia mengumpulkan warga RT 01, RT 02, dan RT 03 di kediamannya, Kompleks Perumahan Melati, untuk mendapat penjelasan langsung dari Sekretaris DLH Kota Jayapura, Thom S. Rumbewas.

"Perda ini sudah berjalan tiga tahun, tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Karena itu, hari ini saya mengumpulkan warga RW 04 Kelurahan Waimhorock untuk mendapatkan penjelasan secara langsung," kata Vanessa.

Ia meminta edukasi retribusi tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan masif dan berkelanjutan hingga tingkat kelurahan, RT, dan RW.

Abepura Jadi Penyumbang Retribusi Tertinggi, Waimhorock Nomor Dua

Thom S. Rumbewas mengungkapkan kontribusi warga Distrik Abepura terhadap pendapatan daerah cukup signifikan. Berdasarkan pengalamannya saat menjabat di distrik tersebut, penerimaan retribusi sampah rumah tangga dari Abepura mencapai sekitar Rp470 juta, salah satu yang tertinggi dibandingkan empat distrik lainnya.

"Dari lima distrik, Distrik Abepura menjadi salah satu yang tertinggi, sekitar Rp470 juta. Kelurahan Waimhorock juga termasuk nomor dua penyumbang retribusi terbesar setelah Kelurahan Vim," ujar Rumbewas.

Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memenuhi kewajibannya. Menurutnya, dana yang terkumpul menjadi sumber penting bagi pemerintah daerah untuk membangun dan memberikan pelayanan.

Kewajiban Warga Berbanding Lurus dengan Kualitas Pelayanan

Vanessa menegaskan pembayaran retribusi merupakan bagian dari sistem pembiayaan pelayanan publik di bidang persampahan. Ia menilai warga Kompleks Perumahan Melati selama ini telah mendapatkan pelayanan kebersihan yang baik dari pemerintah, sehingga kewajiban membayar harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan.

"Kenapa sosialisasi Perda ini penting? Karena saya melihat warga Melati sudah mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemerintah. Maka kita juga perlu menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai warga," tegasnya.

Aturan Berlapis dan Sanksi Pembuangan Sampah

Rumbewas menjelaskan pengelolaan sampah di Kota Jayapura memiliki dasar hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga regulasi daerah. Ia mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Terdapat pula ketentuan mengenai waktu pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) beserta sanksi bagi pelanggar. Forum sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan Vanessa untuk menyerap persoalan pelayanan publik di tingkat bawah sebagai bagian fungsi pengawasan DPR.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: teraspapua.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks