PAPUA — Lonjakan harga ini otomatis mengerek banderol seluruh pecahan emas Antam. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, konsumen perlu merogoh kocek Rp 1.412.500, sementara pecahan 10 gram dibanderol Rp 26.745.000. Adapun ukuran 1 kilogram mencapai Rp 2,66 miliar.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi investor yang telah memegang emas, tetapi menambah beban bagi calon pembeli baru. Dengan tren yang terus merangkak naik, emas kembali menunjukkan posisinya sebagai instrumen lindung nilai yang diminati saat pasar keuangan bergejolak.
Buyback Ikut Naik, Investor Raup Untung
Harga pembelian kembali atau buyback Antam juga naik Rp 80.000 menjadi Rp 2.585.000 per gram. Artinya, investor yang menjual emasnya hari ini akan menerima selisih keuntungan sekitar Rp 140.000 per gram dibandingkan saat membeli di harga dasar.
Perlu dicatat, harga buyback merupakan patokan yang digunakan Antam ketika menampung emas batangan bekas dari nasabah. Selisih antara harga jual dan buyback sekitar Rp 140.000 per gram merupakan margin yang mencakup biaya produksi, administrasi, dan pajak.
Rentang Pergerakan Sepekan: Masih di Zona Tertinggi
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada rentang Rp 2.664.000 hingga Rp 2.725.000 per gram. Jika ditarik lebih panjang, dalam satu bulan terakhir harga logam mulia ini bertengger di kisaran Rp 2.610.000 sampai Rp 2.725.000 per gram.
Pola pergerakan ini menunjukkan bahwa level Rp 2,7 juta per gram kini menjadi area psikologis baru bagi pasar. Para pelaku pasar tampaknya mulai mengantisipasi potensi kenaikan lebih lanjut seiring menguatnya permintaan aset safe haven.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas Antam untuk semua pecahan pada Kamis (20/8/2026):
- 0,5 gram: Rp 1.412.500
- 1 gram: Rp 2.725.000
- 2 gram: Rp 5.390.000
- 3 gram: Rp 8.060.000
- 5 gram: Rp 13.400.000
- 10 gram: Rp 26.745.000
- 25 gram: Rp 66.737.000
- 50 gram: Rp 133.395.000
- 100 gram: Rp 266.712.000
- 250 gram: Rp 665.515.000
- 500 gram: Rp 1.332.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.665.600.000
Jangan Lupa Hitung Pajak Sebelum Membeli
Calon pembeli perlu mencermati ketentuan perpajakan yang menyertai transaksi emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Tarif tersebut bisa turun menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi. Dengan demikian, untuk pembelian 1 gram seharga Rp 2.725.000, tambahan pajak yang harus dibayar berkisar Rp 12.262 hingga Rp 24.525 tergantung kepemilikan NPWP.
Perhitungan ini penting terutama bagi investor yang berencana membeli dalam jumlah besar, karena selisih tarif pajak akan berpengaruh signifikan terhadap total investasi. Dengan harga yang terus berada di level tinggi, emas Antam tetap menjadi pilihan utama masyarakat yang ingin mengamankan nilai kekayaannya di tengah fluktuasi pasar.