Pencarian

Pembatasan Pertalite untuk Desil 10 Mulai Uji Coba Beberapa Bulan ke Depan, Menkeu Sebut Belum Perketat

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:00:01 WIB
Pembatasan Pertalite untuk Desil 10 Mulai Uji Coba Beberapa Bulan ke Depan, Menkeu Sebut Belum Perketat
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatasan pembelian Pertalite untuk kelompok desil 10 masih dalam tahap uji coba dan belum diperketat.

PAPUA — Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penyaluran subsidi BBM yang lebih tertarget. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembatasan pembelian Pertalite tahap awal akan menyasar kelompok desil 10, yaitu 10 persen keluarga dengan kondisi ekonomi paling atas di Indonesia.

"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Apa Itu Desil dan Mengapa yang Kaya Jadi Sasaran?

Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang dirilis Kementerian Sosial melalui laman Cek Bansos. Penilaiannya mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

Masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga. Semakin besar angka desil, semakin sejahtera kelompok tersebut. Desil 9 dan 10 adalah kelompok menengah atas yang dinilai memiliki pendapatan stabil dan risiko jatuh miskin rendah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kelompok inilah yang seharusnya tidak mengambil jatah subsidi. "Yang kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan ngambil hak rakyat lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya," kata Bahlil dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kapan Aturan Baru Diterapkan?

Belum ada tanggal pasti pelaksanaan pembatasan ini. Bahlil menyatakan kebijakan tersebut masih dalam kajian dan mekanisme pembelian Pertalite berjalan seperti biasa sampai kajian selesai.

"Sekarang masih kalau sampai dengan keputusan kajian belum ada, masih seperti sekarang ini," ucap Bahlil.

Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada regulasi yang ada: kendaraan pribadi roda empat maksimal membeli Pertalite 50 liter per hari. Untuk Solar, angkutan orang atau barang roda empat ke atas mendapat kuota 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.

Bagaimana Status Penerima Bansos di Setiap Desil?

Pembagian desil menentukan siapa prioritas penerima bantuan sosial. Berikut rinciannya berdasarkan data Kemensos:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): prioritas utama seluruh program bansos, umumnya tidak punya pekerjaan tetap.
  • Desil 2 (Miskin): berpenghasilan rendah, rentan terhadap guncangan ekonomi, tidak punya tabungan.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): rawan jatuh miskin jika terkena PHK atau masalah kesehatan.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): ekonomi relatif stabil tapi berisiko jatuh miskin saat bencana, masih berhak bansos reguler.
  • Desil 5 (Pas-pasan): penghasilan pas-pasan, masih berkesempatan dapat bansos jaminan kesehatan atau program khusus.
  • Desil 6-10 (Menengah Atas): tidak menjadi prioritas penerima bansos reguler Kemensos.

Cek Status Desil Anda

Masyarakat bisa memeriksa masuk kelompok desil mana melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya. Hasil pemeriksaan akan menunjukkan status penerima manfaat dan kategori desil.

Perlu ditegaskan, hingga kini belum ada perubahan mekanisme pembelian Pertalite di SPBU. Masyarakat desil 6-10 yang selama ini membeli Pertalite masih bisa melakukannya sampai pemerintah mengumumkan hasil kajian dan aturan teknis baru.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kebijakan ini dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Waspadai pihak yang mengaku bisa mendaftarkan atau mencairkan bantuan dengan imbalan tertentu, karena program bansos tidak pernah dipungut biaya.

Follow jayapuraonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rilis.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks